Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

RSUD Dr Soetomo Siapkan Penanganan Gangguan Ginjal Akut Misterius Sesuai Petunjuk Kemenkes

RSUD Dr Soetomo telah menyiapkan penanganan khusus untuk pasien yang diduga mengalami gangguan ginjal misterius.

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Arie Noer Rachmawati
ISTIMEWA/TRIBUNNEWS.COM
ILUSTRASI Gangguan ginjal akut anak yang kini menjadi sorotan Kementerian Kesehatan RI. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sulvi Sofiana

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - RSUD Dr Soetomo telah menyiapkan penanganan khusus untuk pasien yang diduga mengalami gangguan ginjal misterius.

Dirut RSUD Dr Soetomo, dr Joni Wahyuhadi SpBS mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan ruang hemodialisa dan juga dokter spesialis sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Kemenkes.

"Biasanya pasien anak dengan gangguan ginjal hingga cuci darah yang dirawat di Soetomo perharinya di bawah lima, paling satu atau dua," ujarnya dikonfirmasi TribunJatim.com, Rabu (19/10/2022).

Kendati demikian pihaknya sudah menyiapkan kebutuhan jika memang pasien cuci darah anak bertambah.

Pasalnya saat ini terdapat 60 alat hemodialisis di rumah sakitnya yang beroperasi setiap harinya.

"Nantinya kalau anak tinggal menyesuaikan ukuran alat yang digunakan. Tentunya dengan hasil pemeriksaan dokter spesialis," tegasnya.

Baca juga: Kasus Diduga Hepatitis Akut Misterius, Bayi 10 Bulan Dirawat Intensif di RSUD Dr Soetomo

Baca juga: RSUD dr Soetomo Luncurkan Mobil Ambulance Darurat, Siap Jemput Pasien Jantung di Jawa Timur

Saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah penanganan gangguan ginjal akut pada anak dengan menunjuk 14 rumah sakit rujukan untuk menangani gangguan ginjal akut.

Penatalaksanaan pasien oleh rumah sakit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3305/2022 tentang Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan yang tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes bernomor SR.01.05/III/3461/2022.

Kemenkes juga meminta anak dengan kasus suspek gangguan ginjal akut progresif atipikal/atypical progressive acute kidney injury agar segera dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

Untuk selanjutnya fasilitas pelayanan kesehatan melakukan pemeriksaan laboratorium ureum, kreatinin dan pemeriksaan penunjang lain, serta melakukan observasi.

Selanjutnya bila tidak dapat ditangani dalam 1x24 jam, fasilitas pelayanan Kesehatan harus melakukan rujukan ke Rumah Sakit Rujukan Dialisis anak.

Baca juga: RSUD dr Soetomo Bakal Berdayakan Dokter Muda Fresh Graduate, Maksimalkan Layanan di Ruang Tambahan

Berita Surabaya lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved