Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Curi Kabel Listrik Rp 170 Juta, Security dan 2 Pemuda asal Gresik Diringkus Polisi, sempat Berkelit

Tiga pemuda pelaku pencurian kabel listrik milik PT LMI di Desa Sidokelar Kecamatan Paciran Lamongan.

ISTIMEWA
Tiga tersangka pelaku pencurian di PT LMI senilai Rp 170 juta dan barang bukti yang diamankan polisi, Jumat (21/10/2022) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Tiga pemuda pelaku pencurian kabel listrik milik PT LMI di Desa Sidokelar Kecamatan Paciran Lamongan berhasil dibekuk polisi, Jumat (21/10/2022).

Seorang tersangka di antaranya karyawan perusahaan sebagai tenaga security. 

Upaya penyelidikan yang dilakukan Polres Lamongan selama 19 hari sejak kejadian akhirnya membuahkan hasil.

Tiga pelaku, Khoirul Rizani (22), Abdi Satriyo Putra (21) keduanya asal Desa Delegan Kecamatan Panceng Gresik dan Fandi Wohono (35)  asal Desa Sendangrejo Kecamatan Ngimbang Lamongan semula berkelit tidak mengakui perbuatannya.

Penyidik tidak ingin kehilangan kesempatan agar bisa mengungkap tindak pidana yang terjadi pada, Senin (3/10/2022) tersebut. 

Diterapkanlah penyidikan terpisah, diperiksa secara maraton di ruang yang berbeda sebelum dikonfrontir, akhirnya mereka mengakui perbuatannya telah mencuri kabel listrik milik PT LMI.

Baca juga: Gelar Operasi, Polres Lamongan Temukan Ratusan Liter Miras dari 12 Warung di 7 Kecamatan

Baca juga: Hadang Ribuan Pendekar Masuk Madiun, Polres Lamongan Sekat 4 Titik Perbatasan, Daerah Mana Saja?

Mulanya para tersangka diinterogasi sebatas sebagai saksi yang di duga mengetahui adanya tindak pidana pencurian kabel listrik di dalam lokasi di PT LMI.

Hasil pemeriksaan mengerucut kuat ke tiga tersangka sampai akhirnya ketiganya mengakui semua perbuatannya, termasuk pengakuan peran mereka masing-masing.

Dua tersangka asal Gresik mengaku dengan mudah bisa masuk di area perusahaan lantaran ada peran tersangka Fandi Wahono, sang security.

"Sebelum aksi memang direncanakan matang," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Jumat (21/10/2022).

Fandi diduga yang sebagai otak aksi pencurian ini dengan melibatkan 2 tersangka asal Delegan Gresik, wilayah yang tak jauh berbatasan dengan Paciran Lamongan.

Sebelum jumpa darat, ketiga pelaku diketahui jejaknya menjalin komunikasi melalui ponsel masing-masing.

Kemudian dilanjutkan dengan pertemuan untuk mematangkan rencana pencurian kabel listrik di perusahaan tempat tersangka, Fandi bekerja.

Baca juga: Makam Eks Kepsek SMP Muhammadiyah Sukodadi Lamongan Dibongkar, Keluarga Ungkap Keganjilan Mencolok

Ketiganya sukses menjarah kabel listrik milik PT LMI tepat  di area WINCH (tempat mesin penarikan kapal) di dalam area perusahaan.

Tersangka berasil merusak kunci gembok pagar perusahaan dan berhasil masuk area.

Aksi dini hari oleh para tersangka berlangsung mulus, karena peran Fandi.

Tidak ada kecurigaan sama sekali kalau Fandi turut terlibat dalam aksi pencurian kabel listrik tersebut. 

Dermawan adalah saksi pertama yang curiga ada barang perusahaan yang hilang yakni kabel listrik di di area tempat mesin penarikan kapal. 

"Saksi pak Dermawan mengaku tidak melihat kabel yang menghubungkan aliran listrik dari gardu 4 ke WINCH," kata Anton.

Pada hari kedua, Selasa (4/9/2022) saksi Dermawan bersama saksi Aman kembali mendatangi WINCH dan gardu 4 untuk memastikan barang apa saja yang telah hilang.

Setelah dilakukan pengecekan, barang-barang yang telah hilang tersebut berupa kabel ukuran 300 mm dengan panjang 100 meter, kabel sorkon panjang 25 meter, kabel ukuran 70 mm panjang 50 meter, dan misbar 5 lempeng. 

Baca juga: Tanggul di Lamongan Terancam Jebol saat Intensitas Hujan Tinggi, Volume Air Anak Sungai Naik

Pihak perusahan kemudian melaporkan kejadiannya ke Polsek Paciran setelah didapati kepastian  banyaknya barang perusahaan yang hilang.

"Jika diuangkan nilai barang yang diembat para pelaku sekitar Rp 170 juta," ungkap Anton.

Selain mengamankan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, gembok, kabel bekas potongan, mur atau baut, kulit kabel yang sudah dibelah, tas ransel warna coklat, cuter berwarna merah 

"Ada juga  alat bukti  lain yang diamankan yakni, sepeda motor Supra Fit tanpa nopol yang dipakai sarana saat beraksi," kata Anton. 

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menginap di hotel prodeo, sel tahanan Polres Lamongan.

Ketiganya dijerat pasal pencurian dengan pemberatan.

Berita Lamongan lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved