Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Tak Terima Hak Asuh Anak Jatuh ke Mantan Suami, Istri asal Lawang Ajukan Banding

Tidak terima hak asuh anaknya jatuh ke mantan suami, Merry Sugiarto (38) warga Jalan Pungkur Argo Kecamatan Lawang Kabupaten Malang ajukan banding ata

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Merry Sugiarto (tengah) didampingi sang ayah dan kuasa hukumnya Suhendro Priyadi (kiri) saat menunjukkan memori banding yang diajukan ke PT Jatim. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tidak terima hak asuh anak jatuh ke mantan suami, Merry Sugiarto (38) warga Jalan Pungkur Argo Kecamatan Lawang Kabupaten Malang ajukan banding atas putusan percerainnya.

Upaya banding itu diajukan, untuk meminta kepada majelis hakim agar hak asuh putranya Darren yang baru berusia 2,5 tahun kembali kepadanya.

Merry menyampaikan kekecewaannya atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas I B (PN Kepanjen).

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (18/8/2022) lalu itu, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Merry. Akan tetapi, putusan itu juga berbunyi bahwa menjatuhkan hak asuh anak kepada mantan suaminya yang bernama Benny Jaya (38), warga Jalan Anjasmoro Bugulkidul Kota Pasuruan.

Kuasa hukum Merry, Suhendro Priyadi mengatakan, bahwa saat ini pihaknya telah mengajukan memori banding. Dimana banding itu diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, atas sebagian putusan majelis hakim PN Kepanjen.

Baca juga: Cara Mudah Mengurus Hak Asuh Anak di Pengadilan Negeri, Cukup Penuhi Beberapa Syarat Ini Saja

"Kami mengajukan banding ini pada Selasa (30/8/2022) lalu. Dan dalam memori banding tersebut, kami meminta agar majelis hakim memutuskan bahwa hak asuh anak jatuh kepada klien kami Ibu Merry. Dan menolak semua eksepsi dari tergugat Benny Jaya," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (21/10/2022).

Dirinya menjelaskan, bahwa seharusnya putusan itu didasarkan pada beberapa putusan terdahulu (yurisprudensi).

Selain itu apabila mengacu pada peraturan perkawinan yang ada, hak asuh anak tetap jatuh ke Merry. Apalagi Merry tidak memiliki masalah apapun.

"Dalam hal ini, apabila mengacu dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, setiap anak yang bapak dan ibunya bercerai sebelum usia 12 tahun, perwalian atau hak asuhnya berada di tangan ibunya," ungkapnya.

Diriny pun berharap, agar majelis hakim bisa memeriksa kembali putusannya itu.

"Kami berharap, majelis hakim bisa memeriksa kembali putusan tersebut. Sehingga bisa memutuskan, terkait hak asuh yang seharusnya didapatkan oleh Merry," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved