Berita Surabaya
Jika Ketemu Polisi di Jatim Masih Tilang Manual, Laporkan ke Nomer WA ini
Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Taslim Chairuddin mengatakan, pihaknya telah menindak seorang anggota poli
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Taslim Chairuddin mengatakan, pihaknya telah menindak seorang anggota polisi lalu lintas (Polantas) yang diduga menyalahgunakan kewenangan saat bertugas.
Yakni, Brigadir SA, yang sempat terekam kamera ponsel, dalam durasi 2 menit 20 detik, berseteru dengan dua orang sopir, di sebuah gerbang tol, kawasan Gresik, Sabtu (3/9/2022) silam.
Temuan tersebut, diperolehnya selama kurun waktu tiga bulan dirinya menjabat sebagai Direktur Ditlantas Polda Jatim. Terhadap, seorang anggota tersebut, Taslim menegaskan, pihaknya telah memberikan sanksi etik.
Namun, ia memastikan, pengawasan struktur dan melekat secara internal, senantiasa terus dilakukannya terhadap ratusan orang personel yang bertugas dalam Ditlantas Polda Jatim, termasuk satlantas di masing-masing polres jajaran.
"Selama 3 bulan saya menjabat ini, yang bisa kami beri tindakan baru satu orang yang kemarin. Yang kasus viral penindakan pengendara mobil. Di satu sisi dia benar, tapi indikasinya mengarah ke sana (pungli) juga ada. Sudah kami berikan sanksi," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (26/10/2022).
Selain itu, Taslim juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut manakala menemukan oknum Polantas berulah nakal dengan menyalahgunakan kewenangan mencari keuntungan pribadi, di jalanan.
Baca juga: Sidoarjo Baru Ada 3 Titik ETLE, Ratusan Pelanggar Sudah Kena e-Tilang, Surat Dikirim ke Rumah
Bahkan, ia juga memberikan nomor kontak ponsel pribadinya yang dapat dihubungi 24 jam untuk melaporkan temuan tersebut. Yakni, pada nomor WhatsApp (WA) dan seluler, 0823-1741-1994.
Selain memanfaatkan layanan aduan resmi yang tersedia di masing-masing kanal layanan informasi dari polres jajaran dan Bidang Propam Polda Jatim.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan nomor miliknya itu, untuk melaporkan setiap temuan Polantas nakal yang kebetulan ditemui di jalanan.
Namun, Taslim berharap, para pelapor dari masyarakat dapat memberikan informasi secara detail, lengkap dan jelas mengenai laporan yang akan disampaikannya.
Di imbau, para pelapor membubuhi identitas pelapor, nama oknum Polantas yang menjadi terlapor, lokasi kejadian perbuatan dugaan penyelewengan itu terjadi, keterangan waktu; jam, hari dan tanggal.
Bahkan, masyarakat atau pelapor bisa juga melengkapinya dengan dokumentasi foto dan video momen si oknum Polantas tersebut berbuat lancung.
Namun, Taslim mengimbau, segala bentuk dokumentasi berupa foto atau video tersebut, tidak untuk disebarkan secara luas di media sosial.
Apalagi dengan maksud mengemasnya dalam narasi-narasi ujaran kebencian terhadap institusi Polri.