Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Arti Kata

Arti Kata Catcalling yang Kerap Bikin Resah Anak Muda, Ketahui Dampak Buruk hingga Sejarah Munculnya

Ternyata catcalling adalah siulan, panggilan dan komentar yang bersifat seksual dari seorang pria pada perempuan yang lewat di hadapannya.

Editor: Elma Gloria Stevani
pixabay.com
Catcalling kerap dianggap hal lumrah oleh sebagian masyarakat. Namun, Catcalling ternyata dapat berakibat buruk untuk jangka panjang. Berikut, 6 dampak buruk yang mungkin terjadi. 

Korban pun tak perlu lagi cemas lantaran Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah disahkan.

Segala bentuk pelecehan seksual termasuk nonfisik seperti catcalling juga dapat diadukan ke polisi atau lembaga berwajib.

Berdasarkan Pasal 5 UU TPKS, pelaku perbuatan seksual nonfisik bisa terancam hukuman pidana hingga 9 bulan penjara. Pelaku juga bisa terkena pidana denda paling banyak Rp10 juta.

Hal itu dibenarkan oleh Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad.

Ia menyebut bahwa kesaksian korban kini sudah bisa menjadi bukti.

"Sekarang kesaksian korban sudah dapat menjadi bukti," ungkap Bahrul Fuad.

Tak cuman UU TPKS, perlindungan korban tindak pidana catcalling juga telah diatur pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014

Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Korban berhak mendapatkan perlindungan keamanan serta dibebaskan memilih jenis perlindungan yang akan diberikan.

Karena itu, korban tak perlu takut untuk melawan pelaku catcalling.

Pasalnya, bila dibiarkan perilaku ini dapat menimbulkan dampak yang fatal bagi kesehatan mental.

Nah, selanjutnya TribunJatim.com akan mengulas lebih dalam tentang bahaya fenomena catcalling.

Yuk, simak terus artikel berikut ini.

1. Mengganggu Kesehatan Mental

Catcalling dianggap sebagai bentuk pelecehan seksual.

Karena itu, fenomena ini mengancam kesehatan mental para korbannya. Korban berisiko mengalami depresi bahkan gangguan psikologis lainnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved