Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

KPU Nganjuk Persiapkan Tahapan Rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024, Kuota yang Direkrut 33 Ribu Orang

KPU Nganjuk Nganjuk persiapkan proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi Pemilu. KPU Nganjuk Nganjuk persiapkan proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Achmad Amru Muiz

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk persiapkan proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Hal dilakukan mengingat jumlah tenaga yang direkrut untuk PPK dan PPS dalam Pemilu 2024 jumlahnya mencapai 33.534 orang.

Komisioner KPU Kabupaten Nganjuk, M Aris Jatmiko mengatakan, sesuai rencana jadwal pembentukan badan Ad Hoc PPK dan PPS akan dimulai pada 15 November 2022 sampai 1 Januari 2023.

Dalam rancangan tersebut, diperkirakan masa  kerja PPK terhitung mulai 1 Januari 2023 sampai 1 April 2024.

Sedangkan PPS akan dimulai pembentukannya mulai 1 Desember 2022 sampai 15 Januari 2023 dengan masa kerja 16 Januari 2023 sampai 1 April 2024.

"Itu termasuk masa kerja kesekretariatan PPK atau PPS akan diperkirakan mulail bulan Januari 2023 sampai dengan April 2024,” kata Aris Jatmiko dalam talkshow di Radio Suara Anjuk Ladang Pemkab Nganjuk, kemarin.

Baca juga: Cegah Kejahatan Jalanan, Polisi Nganjuk Intensifkan Razia Senjata Tajam hingga Narkoba

Dijelaskan Aris, ada beberapa syarat untuk menjadi PPK, PPS, dan KPPS dalam Pemilu 2024

Di antaranya WNI, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selanjutnya, ungkap Aris, peserta rekrutmen PPK dan PPS mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota Partai Politik, tidak pernah dipidana penjara dan berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

"Mereka juga mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkoba serta berpendidikan paling rendah SMA atau yang sederajat. Dan persyaratan usia untuk KPPS diutamakan tidak melebihi 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara dalam Pemilu atau Pemilihan 2024," tandas Aris.

Lebih lanjut dikatakan Aris, ada beberapa tahapan yang harus dilalui pelamar Badan Ad Hoc PPK dan PPS.

Yakni yang terpenting pelamar harus menggunakan aplikasi SIAKBA.

Baca juga: Isi Enam Posisi, Pemkab Nganjuk Gelar Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Kemudian secara teknis para pelamar akan diminta meng-upload dokumen persyaratannya. 

Di mana pelamar cukup meng-upload PDF-nya saja di aplikasi tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved