Breaking News

Berita Tulungagung

Rencana Eksekusi Ruko Belga, PN Tulungagung Lakukan Pencocokan Data

Panitera Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung melakukan konstatering atau pencocokan data lapangan di Ruko Belga, di Jalan Agus Salim Tulungagung, Rabu

Tayang:
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/David Yohanes
Petugas dari PN Tulungagung mencocokan data dengan kondisi lapangan Ruko Belga Tulungagung. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Panitera Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung melakukan konstatering atau pencocokan data lapangan di Ruko Belga, di Jalan Agus Salim Tulungagung, Rabu (9/11/2022).

Pencocokan ini berkaitan dengan rencana eksekusi ruko aset milik Pemkab Tulungagung ini, yang sebelumnya dikuasai para penyewa.

Tim dari PN Tulungagung didampingi Kabag Hukum Setda Tulungagung, Catur Hermono dan dikawal petugas kepolisian serta Satpol PP.

Menurut Panitera PN Tulungagung, Sapta Putra, ada 36 ruko yang akan dicocokkan selama 2 hari.

"Kami bagi dua klaster, hari ini ada 19 ruko. Besok dilanjutkan lagi 17 ruko," terang Sapta.

Lanjut Sapta, sebelum dilakukan eksekusi akan dilakukan aanmaning atau teguran kepada tergugat

Teguran dari Ketua PN ini diharapkan supaya tergugat, yaitu para penyewa ruko ini mau mengosongkan dengan sukarela.

Aanmaning dilakukan dua kali dengan masing-masing berlaku selama 8 hari.

Baca juga: Komisi C Tinjau Aset Pemkab Tulungagung yang Berpotensi Lepas, Pertokoan Belga Hingga TK Batik

"Kami undang pemohon dan termohon ke pengadilan. Teguran dilakukan ketua PN, disaksikan panitera dan juru sita," sambung Sapta.

Selama masa aanmaning bisa terjadi perdamaian antara penyewa ruko dengan Pemkab Tulungagung.

Perdamaian ini bisa dilakukan kedua pihak, lalu dilaporkan ke PN Tulungagung.

Selama masa aanmaning ini pihak PN Tulungagung berharap para termohon eksekusi mau mengosongkan dengan sukarela.

"Karena setelah dua kali aanmaning, maka yang dilakukan adalah  pengosongan paksa. Kalau ada yang mengosongkan dengan sukarela, akan kami terima " tegas Sapta.

Sementara hasil konstatering akan memberi gambaran kondisi terakhir obyek yang akan dieksekusi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved