Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Nasib Polisi yang Terlibat Peredaran Sabu-sabu di Tulungagung, Dituntut 5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Udi Cahyono dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
Istimewa/ TribunMedan
Ilustrasi - kasus sabu di Tulungagung yang melibatkan seorang polisi 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Udi Cahyono dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Udi adalah anggota Unit Lantas Polsek Ngunut berpangkat Aiptu yang didakwa terlibat peredaran sabu-sabu.

Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri Tulungagung, Selasa (15/11/2022).

Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo, tuntutan hakim lebih tinggi satu tahun dibanding hukuman minimal.

"Terdakwa dijerat pasal 112 Undang-undang narkotika, ancaman hukuman paling ringan selama 4 tahun. JPU menuntut terdakwa hukuman pidana penjara selama 5 tahun," terang Agung.

Agung menambahkan, pertimbangan JPU, terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana.

Selain itu barang bukti tidak sampai 0,5 gram sabu-sabu .

Baca juga: Emak-emak di Gresik Nekat Jual Sabu Sambil Gendong Anak, Aksi Terendus saat Mengedarkan di Jalan

Selain itu barang bukti juga tidak ditemukan pada terdakwa Udi, melainkan di terdakwa lain yang masih dalam satu rangkaian perkara.

"Terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya," ujar Agung.

Terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan Cheries Pranata alias Kris, pada 23 Agustus 2022 lalu.

Dari penangkapan warga Kelurahan Jepun ini menyeret Aiptu Udi Cahyono, anggota Unit Lantas Polsek Ngunut.

Dalam persidangan terungkap, Kris dua kali menyuruh Udi membeli sabu-sabu.

Pertama sebesar Rp 400.000 dan kedua sebesar Rp 1.400.000.

Baca juga: Simpan Bungkus Sabu di Kandang Ayam, Pengedar di Pasuruan Sempat Lari Sebelum Ditangkap Polisi

Hasil tes urine menunjukkan Uni positif mengonsumsi sabu-sabu.

Keduanya kini tengah menghadapi persidangan PN Tulungagung, dengan dua berkas yang dipisahkan.

Udi dijerat dengan pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Ngaku Beli Barang dari Anggota TNI

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menyidangkan perkara dengan terdakwa Udi Cahyono, anggota Polres Tulungagung yang terjerat perkara sabu-sabu, Selasa (8/11/2022). 

Dalam sidang dengan agenda pembuktian penuntut umum ini, terdakwa mengaku mendapat barang dari seorang anggota TNI.

Sidang diawali dengan pembacaan surat keterangan dokter, yang melakukan tes urine terhadap terdakwa.

Dalam surat yang dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Pambudi menerangkan, hasil tes urine terdakwa positif mengonsumsi sabu-sabu

Sebelum pemeriksaan terhadap terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Ali Sobirin mengonfimasi terdakwa dengan BAP-nya.

Terdakwa menyatakan keterangan dalam  BAP itu sudah benar.

Baca juga: Pengakuan Dokter soal Kondisi Otak Mayat Hidup Lagi di Bogor, Polisi Beberkan Sederet Kejanggalan

Saat ditanya JPU, terdakwa mengakui pada 23 Agustus 2022 sekitar pukul 18.30 WIB, dirinya dipanggil oleh Kris. 

Kris memberinya uang Rp 400.000 untuk membeli sabu-sabu.

Terdakwa lalu membeli sabu-sabu kepada SD, yang disebutnya anggota TNI di Blitar. 

 "Saya dengan Kris sudah seperti saudara. Jadi saya mau saat disuruh membeli sabu-sabu," ucap terdakwa di persidangan. 

Terdakwa juga mengakui merasa aman bertransaksi dengan SD, karena sosoknya sebagai anggota TNI aktif.

Setelah mendapatkan sabu-sabu, terdakwa menyerahkan pada Kris pada pada pukul 20.00 di Kelurahan Jepun.

Namun pada pukul 20.30 WIB Kris kembali meminta tolong untuk dibelikan sabu-sabu lagi.

Kali ini terdakwa diberi uang Rp 1.400.000.

Lagi-lagi terdakwa menghubungi SD untuk pembelian kedua.

Sabu-sabu dari SD lalu diserahkan kepada Kris pada pukul 22.00 WIB. 

"Saya tidak mendapat upah sama sekali," ucap Udi kepada majelis hakim. 

Terdakwa  juga mengakui, saat itu dirinya berharap Kris mengajaknya mengisap sabu-sabu bersama.

Namun ternyata temannya itu sama sekali tidak pernah mengajaknya.

Udi malah mengaku disuruh mengisap sabu-sabu oleh SD, sebagai ujicoba rasa.

"Saya disuruh isap karena katanya barangnya enak. Saya coba ternyata memang enak," katanya.

Penasehat hukum terdakwa, Feris Dase, mengaku kecewa SD tidak dihadirkan dalam persidangan.

Sebab dalam BAP terdakwa mengaku mendapat barang dari SD.

Jika SD tidak dikonfrontasi dengan terdakwa, maka asal sabu-sabu dalam perkara ini tidak akan diketahui.

"SD ini anggota TNI aktif, dia sudah diperiksa oleh Satreskoba Polres Tulungagung. Tapi dia menyangkal," ungkap Feris.

Sebelumnya SD akan dihadirkan di persidangan, namun ternyata tidak jadi.

Menurut Feris, JPU beralasan keterlibatan SD sebatas pengakuan dari terdakwa.

SD mengakui berhubungan dengan terdakwa namun untuk urusan SIM, bukan sabu-sabu

"Kalau di persidangan kan di bawah sumpah. Apakah benar dia tidak terlibat, bisa ditanya di persidangan," pungkas Feris. 

Terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan Cheries Pranata alias Kris, pada 23 Agustus 2022 lalu. 

Dari penangkapan warga Kelurahan Jepun ini menyeret Aiptu Udi Cahyono, anggota Unit Lantas Polsek Ngunut.

Keduanya  kini tengah menghadapi persidangan PN Tulungagung, dengan dua berkas yang dipisahkan. 

Barang bukti yang disita polisi antara lain 0,75 gram sabu-sabu bruto, satu pipet kaca berisi sabu-sabu 1,67 gram bruto dan satu piper lainnya berisi 1,35 gram bruto.

Selain itu ada dua ponsel yang dijadikan bukti komunikasi dan sepeda motor Honda Beat  warga biru dongker yang dipakai terdakwa saat membeli sabu-sabu.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved