Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Tarif PDAM Surabaya Bakal Naik Mulai Januari 2023, Lihat Daftar Lengkap Kenaikannya

Tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surabaya akan naik dari semula sekitar Rp 3.619 per meter kubik (m3) menjadi sekitar Rp 4.070

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Nuraini Faiq
Truk PDAM Surya Sembada 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Nuraini Faiq

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surabaya akan naik dari semula sekitar Rp 3.619 per meter kubik (m3) menjadi sekitar Rp 4.070 per meter kubik (m3).

Penyesuaian tarif PDAM tersebut paling cepat akan berlaku di Kota Pahlawan ini mulai Januari 2023.

"Tim ahli Pemkot sudah mengkaji detail terkait penyesuaian tarif ini. Kan sudah 15 tahun tidak naik. Kalaupun naik tidak sampai seribu perak. Tunggu ya tarif resminya Januari 2023," ujar Dirut PDAM Surya Sembada Surabaya Arif Wisnu Cahyono, Selasa (15/11/2022).

Tarif rata-rata Rp 3.619 itu sudah berlaku sejak 2005 hingga saat ini belum ada kenaikan.

Tim ahli juga sudah melakukan kajian akademik bahwa tarif selama ini tidak berkeadilan.

Antara warga kelas menengah ke atas dengan ke bawah dipukul rata.

Perlu pemberlakuan formula baru terkait tarif PDAM ini.

"Selama ini masih banyak kelompok pelanggan kelas menengah yang menikmati subsidi tarif. Besok harus ada penataan. Bisa dibilang kenaikan besok hanya untuk kelas menengah ke atas dan industri," terang Arif.

Dia menjelaskan bahwa kenaikan tarif PDAM di Kota Surabaya besok adalah untuk pelanggan PDAM kelompok 2. Yakni kelompok menengah atas dan komersial (industri dan niaga). Sementara untuk kelompok 1 atau menengah ke bawah berlaku subsidi.

Baca juga: Tarif Air PDAM di Surabaya Bakal Naik November 2022, Berikut Rincian Usulan Besarannya

Kelompok 1 adalah sosial umum, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Sangat Sederhana (RSS). Kelompok ini akan mengalami kenaikan tarif jika pemakaian lebih dari 20 m3 per hari.

"Kalau pakai hanya 10 m3 per bulan malah gratis. Hanya berkewajiban bayar sewa meter dan retribusi kebersihan saja. Saat ini skema itu tengah difinalisasi. Termasuk tarif baru," kata Arif.

Dalam simulasi yang sudah dilakukan untuk penyesuaian tarif itu, akan ada usulan kenaikan sesuai kelompok.

Di skema tarif yang baru besok, diusulkan kelompok I (MBR, RS/RSS) tarif sampai dengan 10m3 (kebutuhan dasar) adalah nol rupiah atau Rp 0.

Secara umum kelompok ini akan mengalami penurunan. Kecuali kalau pemakaian mereka diatas 20 m3 maka akan dikenakan tarif batas bawah sesuai SK Gubernur Jatim Rp 2.600 m3. Dirut PDAM menyebut bahwa penggunaan air oleh warga Kota Surabaya boros.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved