Berita Surabaya
Tarif PDAM Surabaya Bakal Naik Mulai Januari 2023, Lihat Daftar Lengkap Kenaikannya
Tarif Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surabaya akan naik dari semula sekitar Rp 3.619 per meter kubik (m3) menjadi sekitar Rp 4.070
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Januar
Arif menyinggug soal standar nasional penggunaan air bersih. SNI kota metropolitan dgn penduduk lebih besar 1 jt jiwa pemakaian air bersih adalah 150 liter per org per hari. Sementara Surabaya bisa mencapai 190 liter/org/hari.
"Tarif Rp 4.000 an itu bisa jadi turun, kalau pemakaian rata-rata turun karena masyarakat mulai berhemat. Tapi saya pikir wajar kalau saat ini perlu penyesuaian tarif," kata Arif.
Penyesuaian atau kenaikan tarif tersebut juga diperlukan untuk menambah biaya biaya perawatan infrastruktur pengelolaan air bersih yanh mahal.
PDAM juga butuh modal untuk investasi, salah satunya untuk peremajaan pipa.
Arif menyebut bahwa kenaikan tarif itu berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/775/KPTS/013/2021 tentang Pedoman Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Bagi BUMD Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada 2022.
Surat ketetapan Gubernur Jatim tersebut melaksanakan Peraturan Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
Dalam surat gubernur tersebut, disebutkan tarif rata-rata atau harga jual air minum BUMD Surabaya pada 2022 masih rendah jika dibanding dengan Kabupaten Sidoarjo dan Gresik.
Disebutkan untuk tarif batas atas PDAM Surabaya Rp 17.202 per meter kubik, batas bawah (tarif dasar) Rp 2.659 per meter kubik, tarif rata-rata (harga jual) Rp 3.619 per meter kubik.
Di Kabupaten Gresik untuk tarif batas atas Rp 17.188 per meter kubik, batas bawah Rp 8.074 per meter kubik dan tarif rata-rata Rp12.021 per meter kubik.
Untuk Kabupaten Sidoarjo, tarif atas Rp 17.174 per meter kubik, tarif bawah Rp 6.213 per meter kubik dan tarif rata-rata Rp 9.699 per meter kubik.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com