Berita Viral
Pilu TKI Dirudapaksa Majikan yang Tak Puas dengan Istri Berkali-kali, Diputusin Pacar, Pelaku: Maaf
TKI itu dirudapaksa berkali-kali oleh majikannya yang tak puas dengan istri. Hal itu berdampak buruk terhadap kehidupan si TKI.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Nasib wanita Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ini sungguh memilukan.
Ia dirudapaksa berkali-kali oleh majikannya yang tak puas dengan istri.
Hal itu berdampak buruk terhadap kehidupan si TKI.
Mulai dari urusan asmara yang kacau hingga kesehatan mental terganggu.
Lalu, bagaimana kondisi pelaku?
Peristiwa ini terjadi di Singapura.
Baru-baru ini, seorang dihukum oleh pengadilan karena melakukan pemerkosaan terhadap seorang pelayan di rumahnya.
Menurut CNA, pelaku adalah seorang pria berusia 34 tahun, sedangkan korban adalah seorang gadis berusia 26 tahun.
Korban diketahui seorang warga negara Indonesia, yang datang ke Singapura untuk bekerja.
Baca juga: Puasnya Hotman Paris Penjarakan Pelaku Rudapaksa, Korban 13 Tahun Dapat Keadilan: Baju Orange
Diketahui bahwa pria itu tinggal di sebuah apartemen besar bersama istri dan 3 anaknya.
Sejak 1 Januari 2020, seorang pembantu rumah tangga Indonesia telah bekerja untuk keluarga tersebut.
Awalnya, dia merasa bahwa keluarga pemiliknya sangat dekat, hangat dan nyaman.
Dia diberi kamar pribadi untuk tidur.
Setelah beberapa waktu, pria itu mulai menunjukkan depresi dan kebencian karena istri tidak lagi memenuhi kebutuhan seksualnya.
Baca juga: Kepergok Tetangga Rudapaksa Cucunya, Kakek di Jember Malah Ngeloyor Pergi Begitu Saja
Tanpa diduga, bos ini mengalihkan perhatiannya ke pelayan muda dan cantik itu.
Dia kemudian mulai mencari peluang untuk memperkosa pelayan, yang saat itu berusia 24 tahun.
Pelayan itu diserang secara seksual oleh bosnya sebanyak 4 kali antara September 2020 dan Oktober 2020.
Untuk pertama kalinya, pada September 2020, korban berada di rumah sendirian dengan bosnya ketika sang istri membawa kedua anaknya untuk menjemput anak bungsu mereka dari sekolah.
Korban sedang mencuci piring di dapur ketika bos datang untuk memeluknya dari belakang dan mencium lehernya.
Pelayan itu segera mendorong bosnya menjauh, menyuruhnya berhenti, lalu kembali ke kamar tidurnya tetapi bos tetap mengikutinya.
Dia masih berhasil bergegas untuk memeluk dan menciumnya meskipun dia menolak.
Akhirnya, korban mengalami pelecehan seksual.
Dia menjerit dan menangis kesakitan tetapi tidak ada yang datang untuk membantu.
Di lain waktu, pada kesempatan istrinya mengajak 3 anaknya bermain, pria itu terus memperkosa pembantu itu.
Dia menjepit gadis itu di atas tikar tempat anak-anaknya biasa bermain.
Korban ketakutan tetapi tidak tahu harus berbuat apa, terutama ketika dia diancam oleh bosnya.
Baca juga: Kronologi Lengkap Penangkapan Pelaku Rudapaksa Anak 12 Tahun di Sumenep, Dilakukan di Semak-semak
Dikutip TribunJatim.com dari TribunStyle, setelah serangan keempat pada 15 Oktober 2020, pelayan itu tidak tahan lagi dan hancur secara emosional.
Begitu bos meninggalkan rumah, dia melarikan diri dan menghubungi agennya.
Agen itu menjemputnya, membantunya melapor ke polisi dan memastikan bahwa dia dapat terus bekerja di Singapura.
Setelah pergi ke kantor polisi untuk melapor, pelayan itu berikan pil KB sebagai tindakan pencegahan kehamilan.
Untungnya, dia tidak hamil dan tidak menderita penyakit menular seksual.
Namun, kesehatan mentalnya sangat terpengaruh.
Baca juga: Bukannya Bawa ke RS, Pria di Tulungagung Malah Rudapaksa Istri Orang yang Alami Kecelakaan Motor
Dia kemudian bekerja sebagai pelayan untuk beberapa keluarga lain tetapi tidak bisa mempercayai bosnya, selalu gugup di sekitar seorang pria.
Obsesi masa lalu mencegahnya tidur nyenyak.
Dia dipecat oleh 2 keluarga karena tidak dapat bekerja secara normal.
Baru pada tahun 2022 dia menemukan pekerjaan rumah tangga yang stabil.
Korban juga curhat kepada keluarga dan pacarnya.
Namun, alih-alih menghibur dan membantu, mereka menyalahkannya atas apa yang terjadi.
Akibatnya, dia harus putus dengan pacarnya.
Baca juga: Terkuak Sekeluarga yang Tewas di Kalideres Hidup Bersama Tumpukan Sampah dan Belatung, Polisi: Rumit
Tidak lama kemudian, pelaku ditangkap.
Pada sidang Mahkamah Agung di Singapura, jaksa Kevin Yong dan Angela Ang merekomendasikan hukuman mulai dari 23 hingga 28 tahun penjara, ditambah 24 tongkat.
Jaksa Kevin Yong mengutip kerentanan korban sebagai pembantu, penyalahgunaan jabatan dan kepercayaan pelaku, dan sifat pelanggarannya yang direncanakan.
Dia menunggu sampai istri dan anak-anaknya tidak ada di rumah untuk melakukan pelanggaran.
Jaksa juga menunjukkan dampak berat serta sifat pelanggaran yang terus-menerus pada korban.
Dia mengatakan pelanggaran itu hanya berhenti ketika pelayan melarikan diri dari rumah dan melaporkannya ke polisi.
Namun, dua pengacara pembela untuk para pelaku, Ashwin Ganapathy dan Victoria Tay, telah merekomendasikan untuk mengurangi hukuman menjadi 22-23 tahun penjara.
Mereka mengatakan keadaan dari pengurangan hukuman adalah bahwa pria itu mengaku bersalah dan memberi kompensasi kepada korban S$ 2.000 (lebih dari 36 juta VND).
Di persidangan, pelaku juga membacakan surat yang ditulisnya sendiri kepada hakim.
Surat itu berbunyi: "Hadirin sekalian, saya telah diliputi oleh hasrat seksual. Saya tidak bisa melihat konsekuensi dari tindakan saya. Ditahan membantu saya mengelola godaan seksual saya.
Saya telah mendapatkan kembali kewarasan dan keseimbangan saya, mampu menempatkan segalanya dalam pikiran dan hati yang benar.
Itu adalah titik balik. Hadirin sekalian, saya adalah suami yang miskin dan bos yang buruk.
Tapi tolong beri saya keringanan hukuman, mohon kasihan pada istri dan anak-anak saya.
Tolong izinkan saya melanjutkan tanggung jawab saya. Saya sangat menyesali apa yang terjadi.
Saya benar-benar minta maaf kepada korban, pelapor dan keluarga saya.
Saya benar-benar bertobat dan berjanji pada diri saya sendiri bahwa saya tidak akan melakukannya lagi."
Akhirnya, pada 16 November 2022, pria berusia 34 tahun itu dijatuhi hukuman 24 tahun penjara dengan 3 tuduhan pemerkosaan dan serangan seksual.
Baca juga: Didampingi Pengacara, Terduga Pelaku Rudapaksa Gadis Tunarungu di Surabaya Serahkan Diri ke Polisi
Di tahun 2012, seorang anak perempuan berusia 15 tahun asal Aceh, yang menjadi pekerja rumah tangga, diperkosa dan dianiaya majikan di Malaysia.
Polisi menangkap MD (62), pria majikan yang menganiaya korban, dan akan menahan perempuan majikan berinisial N, yang diduga menyiksa korban setelah mendapat surat dari kejaksaan.
Minister Counsellor KBRI Kuala Lumpur kala itu, Suryana Sastradiredja di Kuala Lumpur yang dihubungi melalui telepon dari Jakarta, Jumat (16/11), mengatakan hal ini.
MD dan N melarikan diri setelah kasus pemerkosaan dan penganiayaan korban, yang namanya masih dirahasiakan, terungkap ke publik.
”Polisi sedang mengembangkan kasus ini karena ada unsur perdagangan orang, pemerkosaan, dan penganiayaan,” kata Suryana, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Baca juga: Duda Bertopeng Terbirit-birit saat Gagal Rudapaksa Nenek, Kesakitan Digigit, Kebun Karet Saksi Bisu
Dihubungi terpisah, aktivis Migrant CARE Malaysia, Alexander Ong, mengatakan bahwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini lebih menyedihkan.
Korban diikat selama dianiaya dan tidak diberi makanan selama empat hari.
Kasus ini terjadi di Seremban, 46 kilometer dari Kuala Lumpur.
Alex mengatakan, korban saat ini dirawat di rumah sakit di Seremban.
”KBRI perlu mengirim orang untuk mendampingi korban di rumah sakit supaya tidak diganggu media juga. Banyak pekerja rumah tangga di bawah umur dari Aceh dengan identitas palsu yang masuk menggunakan calling visa,” kata Alex.
Berita viral lainnya