Berita Jatim
Prostitusi Berkedok Warkop di Pasuruan, Anak di Bawah Umur Diimingi Kerja Gaji Tinggi, Ponsel Disita
Terungkap cara 'papi' bos bisnis prostitusi anak di bawah umur berkedok warung kopi (warkop), di sebuah ruko, Kecamatan Gempol, Pasuruan
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terungkap cara 'papi' bos bisnis prostitusi anak di bawah umur berkedok warung kopi (warkop), di sebuah ruko, Kecamatan Gempol, Pasuruan, yang digerebek Polda Jatim, Senin (14/11/2022), menggaet para gadis untuk dijajakan kemolekan tubuhnya.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengungkapkan, para pelaku berjumlah empat orang memanfaatkan media sosial (Medsos); Facebook, untuk menggaet para perempuan, dalam bisnis esek-esek yang dikelolanya.
Para pelaku membuat sebuah unggahan lowongan kerja laiknya agensi yang bergerak di bidang sumber daya manusia untuk mencari tenaga kerja.
Dalam unggahan tersebut, lanjut Hendra Eko, para pelaku menjanjikan para calon korbannya untuk bekerja sebagai pelayan di sebuah kafe dengan iming-iming gaji tinggi.
Tak pelak, hal itu yang menyebabkan, para korban kepincut untuk bergabung dengan lowongan pekerjaan yang ditawarkan oleh para pelaku, melalui kedok atau modus tersebut.
Baca juga: Prostitusi Berkedok Warkop di Pasuruan, Jual Kemolekan Anak di Bawah Umur, Tarif Ratusan Ribu
"Dari medsos nawari kerja di kafe dengan gaji tinggi," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Minggu (20/11/2022).
Tak dinyana-nyana, setelah para korban yang kepincut iklan abal-abal lowongan pekerjaan tersebut, tiba di ruko tersebut, para pelaku lantas mempekerjakan mereka sebagai pelayan warkop yang juga menyediakan hiburan 'esek-esek' berbayar.
Berdasarkan hasil penyidikan terhadap korban dan tersangka. Kemolekan tubuh para korban dijajakan dengan harga kisaran Rp500-Rp800 ribu, sekali kencan.
"Pelaku mendapatkan hasil Rp300-Rp500 ribu, dari eksploitasi korban," jelasnya.
Kemudian, agar bisnis prostitusi terselubung tersebut tak terendus aparat berwajib. Para korban dibatasi aktivitasnya untuk tidak keluar wisma dan dilarang mengaktivasi segala bentuk perangkat komunikasi yang berhubungan dengan pihak luar.
"Para perempuan dan anak itu di ruko sehari-harinya tidak boleh keluar, ponsel disita bisa keluar hanya khusus untuk melayani tamu sebagai PSK di Pesanggrahan Tretes," pungkasnya.
Baca juga: Berkedok Warung Kopi, Bisnis Prostitusi Beroperasi di Pasuruan, Tubuh Anak-anak Dijual
Kemudian, lima orang pengelola bisnis esek-esek terselubung tersebut yang telah berstatus sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolda Jatim, sejak Senin (14/11/2022) itu, antara lain.
Yakni, DGP (29) warga Sidoarjo, berperan sebagai muncikari dengan panggilan 'Papi', sekaligus pemilik wisma dan warkop.
Kemudian, RNA (30) warga Jakarta Barat, berperan sebagai muncikari dengan panggilan Papi, sekaligus pemilik wisma dan warkop. Lalu, AD (42) warga Jakarta, berperan sebagai penjaga ruko sekaligus office boy (OB).
Selanjutnya, CEA (26) warga Pasuruan, berperan sebagai kasir warkop. Dan, AS (35) warga Nganjuk, berperan sebagai kasir wisma pesanggrahan.
Penyidik masih terus berupaya mengembangkan kasus tersebut. Namun, dari proses penyidik tersebut, petugas berhasil menyita uang tunai dari tersangka DGP, sebesar Rp2,2 juta.
Kemudian, dari tersangka RNA berhasil menyita uang tunai Rp450 ribu. Lalu, dua buku daftar tamu. Dan, alat kontra sepsi yang belum dipakai sejumlah tiga buah.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka bakal dikenai Pasal 2 Jo Pasal 17, dan Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 2 ayat (1) huruf r No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana Pencucian uang.
Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun sampai dengan 15 tahun penjara, dan denda uang paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta, dan Pasal 17, apabila korabanya anak, ditambah 1/3 tahun.