Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Kadesnya Dipolisikan Ketua Parpol soal Penebangan Tebu, Warga Desa Klatakan Demo di PN Jember

Ratusan warga Desa Klatakan Kecamatan Tanggul demo di depan kantor Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin (21/11/2022) di masa persidangan

Editor: Januar
(TribunJatim-Timur.com/Imam Nawawi)
Warga Desa Klatakan Kecamatan Tanggul demo di Depan Kantor PN Jember, Jawa Timur, Senin (21/11/2022) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Ratusan warga Desa Klatakan Kecamatan Tanggul demo di depan kantor Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin (21/11/2022) di masa persidangan Kades Ali Wafa.

Mereka meminta , Hakim menangguhkan status tahanan Kepala Desa (Kades)ini , menjadi tahanan kota. Agar pelayanan kepada masyarakat di Pemerintah Desa (Klatakan) tetap berjalan.

Koordinator Lapangan (Korlap) Rully Efendi mengatakan ratusan pengunjuk rasa bukan meminta kades dibebaskan. Tetapi status tahanannya ditangguhkan, menjadi tahanan kota.

"Karena sekarang sudah dua bulan, pelayanan masyarakat Desa Klatakan pincang, karena kadesnya dipolisikan oleh ketua partai,"ujarnya.

Menurutnya, proses hukum yang dijatuhkan kepada Kades Ali Wafa terkesan dipaksakan. Padahal, apa yang dilakukannya, untuk mengambil haknya sebagai petinggi desa.

"Tanah Kas Desa (TKD) itu milik Kades, apa milik Manatan Kades saudara-saudara?," tanya Rully kepada para peserta demo.

"Punya pak kades," seru para pengunjuk rasa.

Rully menilai jika memang masalah sengketa TKD, seharusnya masuk ke persoalan perdata. Namun ternyata Aparat Penegak Hukum (APH) mengarahkannya ke persoalan pidana.

"Apakah karena yang melaporkan orang kuat, orang berduit, ketua partai. Apalagi TKD tersebut jelas-jelas haknya sebagai kepala desa definitif," paparnya.

Melalui aksi kali ini, Rully mengaku akan mengepung kantor PN, sebelum berhasil membawa Kades Ali Wafa pulang, dengan jaminan 70000 tanda tangan warga Desa Klatakan.

"Sebagai jaminan kalau bapak Ali Wafa tidak akan kabur, karena warga desa Klatakan sudah kesulitan meminta tanda tangan saat mengurus administrasi,"tuturnya.

Sementara itu, Budi Hariyanto Kuasa Hukum Ali Wafa Wafa menjelaskan disidang kali ini, acaranya pembacaan eksepsi perkara.

Baca juga: Cemari Lingkungan, Warga Demo Minta Pemotongan Unggas di Kompleks Pasar Sepanjang Sidoarjo Ditutup

"Dan saya memahami kondisi masyarakat desa Klatakan saat ini. karena Pak Ali Wafa sangat berkaitan dengan pelayanan di desa, sebab memang beliau adalah Kades,"jelasnya


Budi menilai, permintaan warga cukup sederhana, hanya meminta adanya penangguhan tahanan. Karena mereka tau banyak Kades-kades di Jember terkena masalah hukum, masih bebas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved