Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Ngedrop Penumpang di Terminal Arjosari, Warga Keluhkan Jukir Tarik Tarif Rp 6 Ribu, Dishub Bereaksi

Seorang warga yang memiliki akun Twitter bernama @wiwnesky mengadukan pengalamannya saat diminta tarif parkir tidak sesuai ketentuan di kawasan Termin

Penulis: Benni Indo | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Tangkapan layar aduan penarikan tarif tidak sesuai ketentuan di Terminal Arjosari yang diunggal oleh @wiwnesky di akun Twitternya. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Seorang warga yang memiliki akun Twitter bernama @wiwnesky mengadukan pengalamannya saat diminta tarif parkir tidak sesuai ketentuan di kawasan Terminal Arjosari, Kota Malang.

Pada 20 November 2022, @wiwnesky memposting keterangan bahwa ia menurunkan penumpang di pintu utama Terminal Arjosari.

Keluar dari tempat itu, ia ditarik biaya parkir Rp 6.000. Padahal, di karcis yang ia terima, tertera tarif Rp 3.000.

"Karcisnya bekas lagi! Itupun karcisnya masih diminta lagi di pintu keluarnya," tulis @wiwnesky dalam unggahannya.

Postingannya itu menjadi viral. @wiwnesky menautkan akun Dishub dan Infomalang dalam unggahannya. Banyak respon dari warga yang mengindikasikan agar tindakan pungli tersebut dapat ditindak.

Baca juga: Tuai Sorotan, Pemkot Malang Tunda Pembelian Lahan untuk Parkir di Kayutangan Heritage

Sejumlah akun juga menyatakan bahwa tradisi pungli tersebut telah lama berlaku di kawasan Terminal Arjosari.

Menanggapi hal tersebut,  Kepala Dishub Kota Malang, R Widjaja Saleh Putra menyatakan bahwa koordinator juru parkir di kawasan tersebut telah diberikan teguran dan peringatan.

Petugas Dishub Kota Malang juga melakukan pemantauan di sekitar lokasi.

“Sudah kami tindaklanjuti dan yang bersangkutan kami beri peringatan,” ujar Widjaja, Senin (21/11/2022).

Dijelaskan Widjaja, jukir tersebut memang melakukan tindakan pelanggaran. Jukir mendapat teguran tertulis.

Jika jukir melakukan pelanggaran yang sama di kemudian hari, izin jukir tersebut diambil oleh Dishub Kota Malang.
 
Widjaja mengimbau warga berani mengadukan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh jukir. Pengaduan tersebut bisa disalurkan melalui media sosial.

Baca juga: Respons Keluhan Masyarakat, Dishub Pasang Rambu Larangan Parkir di Kompleks Sekolah Tugu Kota Malang

Kabid Pakir Dishub Kota Malang, Mustaqim Jaya menambahkan, ia telah bertemu dan bicara dengan koordinator parkir.

Dalam penjelasannya saat ditemui di gedung DPRD Malang, pelaku yang meminta uang Rp 6 ribu tersebut adalah anak buahnya koordinator parkir.

“Sistemnya ada koordinator. Di sana ada koordinator parkir, yang menarik tarif itu memang anak buah koordinator. Kami sudah tegur dan beri pembinaan sesudah ada aduan itu,” tegas Mustaqim saat dikonfirmasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved