Berita Kediri
Sabu-sabu dan Ratusan Ribu Pil Dobel L di Kediri Dimusnahkan, Miras Juga Termasuk
Barang bukti narkotika, minuman keras dan obat keras dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Rabu (23/11/2022)
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Didik Mashudi
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Barang bukti narkotika, minuman keras dan obat keras dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Rabu (23/11/2022).
Barang bukti yang dimusnahkan dari 63 perkara periode 25 Mei 2022 sampai 15 November 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf,SH menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan seluruhnya ada 6 item.
Rinciannya, 52,24 gram sabu -sabu dan seperangkat alat hisap, obat keras 109.136 butir pil dobel L dan 30 butir Riklona Clonazepam.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan dengan cara dibakar dalam tungku.
Sementara minuman keras 4 jurigen masing-masing isi 25 liter arak Jowo, 1,5 liter ciu jenis Kluthuk yang dikemas pada bekas botol air kemasan. Miras dimusnahkan dengan cara dituangkan di selokan.
Selain itu dimusnahan juga 5 buah ponsel dengan cara dirusak dengan cara dipalu serta digergaji gerinda.
Sementara senjata tajam yang dimusnahkan sebuah parang dengan panjang 70 cm bergagang kayu dan sebuah pisau dapur dengan cara dipotong-potong menjadi beberapa bagian.
Barang bukti lainnya yang dimusnahkan seperangkat pakaian, tas, topi, korek serta serbuk petasan dengan cara dibakar.
Baca juga: Kejari Kota Malang Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkoba dan Rokok Ilegal, Agar Tak Menumpuk
Diungkapkan Kajari, pihak Kejaksaan masih memiliki barang bukti sabu -sabu sebanyak 3 kg yang saat ini masih belum dimusnahkan karena perkaranya belum inkrah.
"Pemusnahan barang bukti sabu -sabu ini masih menunggu penetapan dari pengadilan," ungkapnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com