Berita Surabaya
UMP Jatim 2023 Naik 7,8 Persen Jadi Rp 2 Juta, Gubernur Khofifah: Kenaikan Sesuai Aturan Menaker
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Tahun 2023.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh
TRIBUNJATIM.COM, RIYADH - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Tahun 2023 melalui terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang UMP Jatim 2023.
UMP Jatim yang menjadi patokan upah terendah di Jatim di 2023 ditetapkan sebesar Rp 2.040.244,30.
Angka tersebut naik Rp 148.677 dari UMP 2022 sebesar Rp 1.891.567.
Ditegaskan Gubernur Khofifah, kenaikan UMP tahun ini cukup signifikan mencapai 7,8 persen.
Jika dibandingkan kenaikan 2021 ke 2022 sebesar 1,22 persen atau senilai Rp 22.790,04.
“UMP dijadikan acuan untuk penetapan upah terendah di tahun 2023. Kita pastikan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023,” ungkap Gubernur Khofifah di tengah kunjungan kerja misi dagang dan investasi di Ryadh - Saudi Arabia, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Tuntut Kenaikan UMK 13 Persen, Buruh Inginkan Gubernur Khofifah Beri Kebijakan Diskresi
Lebih lanjut Khofifah menegaskan, kenaikan UMP 2023 dipastikan telah sesuai aturan sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.
“Persentase kenaikan 7,8 % ini telah sesuai aturan Menteri Ketenagakerjaan RI yang menyatakan bahwa kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Ini tertuang pada Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut,” kata Khofifah.
Di awal 2023 mendatang, seluruh Kabupaten/Kota se Jatim harus menyesuaikan sesuai ketetapan UMP 2023.
UMP 2023 Jatim menjadi acuan penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 38 wilayah Jatim.
"Artinya pada tahun depan kabupaten/kota UMP-nya tidak boleh di bawah angka yang baru ditetapkan. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang. Sebaliknya yang sudah di atas UMP tidak boleh menurunkan,” jelasnya.
Baca juga: Simulasi Penghitungan UMK Surabaya 2023 Munculkan Estimasi Tiga Besaran Kenaikan, Berapa Nilainya?
“Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 akan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022,” imbuhnya
Dengan disahkannya UMP Jatim 2023, mantan Menteri Sosial RI ini berharap tidak akan ada perusahaan yang melanggar tentang pengupahan karyawan.