UMK Jatim
Jadwal Penetapan UMK 2023, Mulai Berlaku Tahun Depan, Cek Rumus Hitung Upah Minimum & Kualifikasinya
Besaran UMK Surabaya 2023 dan daerah lain akan segera diumumkan dan memantik perhatian publik. Cek rumus penetapan UMP dan UMK 2023.
Formula upah minimum yang digunakan adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)). UM(t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan. Kemudian UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Sedangkan yang dimaksud dengan penyesuaian nilai UM yakni penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.
Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).
Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.
Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Baca juga: UMK Lumajang 2023 Diusulkan Naik Rp 96 Ribu dari Tahun Sebelumnya, Nominal Disebut Masih Rendah
Dewan Pengupahan Probolinggo Usulkan Naik Segini
Sementara itu, Dewan Pengupahan Probolinggo, Jawa Timur, angkat bicara terkait kenaikan UMK 2023.
Mereka mengusulkan UMK 2023 Probolinggo naik sebesar 7,74 persen atau sekitar Rp197 ribu dari Rp2,55 juta menjadi Rp2,75 juta.
"Usulan UMK 2023 tersebut selanjutnya akan dimintakan persetujuan kepada Wakil Bupati Probolinggo untuk dinaikkan kepada Gubernur Jawa Timur," kata Sekretaris Disnaker Kabupaten Probolinggo Iin Kasiani dalam rilis di Probolinggo, Sabtu (26/11/2022), melansir dari ANTARA.
Menurut dia, metode perhitungan usulan UMK 2023 dilakukan dengan menggunakan data nilai pertumbuhan ekonomi Kabupaten Probolinggo sebesar 3,35 persen dan inflasi provinsi sebesar 6,8 persen melalui Kemenaker dari data Badan Pusat Statistik (BPS).
"Saya berharap perekonomian global kembali normal dan perusahaan yang mengalami kesulitan dapat beroperasi normal, sehingga nantinya dapat mengurangi angka pengangguran," tuturnya.
Ia mengatakan pengangguran terbuka pada 2021 sebesar 31.000 dari 682.000 jumlah angkatan kerja sesuai data dari BPS Kabupaten Probolinggo.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Probolinggo Mimik Indrawati mengatakan rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo itu sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang usulannya dengan indek alpa 0,28.