UMK Jatim
Perbedaan UMR, UMP, dan UMK, Dilengkapi Proses Penetapannya, Istilah UMR Sudah Tidak Digunakan Lagi
Tahukah Anda, bahwa ternyata istilah UMR itu sudah tidak digunakan lagi? Simak perbedaan UMR, UMP, dan UMK berikut ini.
UMP adalah singkatan dari Upah Minimum Provinsi. Istilah ini menjadi salah satu istilah upah minimum yang menggantikan UMR.
Dalam peraturan lawas, ada istilah “UMR Tingkat I” yang artinya adalah upah minimum regional tingkat satu atau tingkat provinsi.
Nah, dalam peraturan baru, sudah tidak ada istilah “UMR Tingkat I”, melainkan sudah diganti dengan “UMP”.
Penggantian istilah tersebut dimuat dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000 yang menggantikan peraturan lawas yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.
Masih sama seperti UMR di peraturan lawas, UMP juga ditentukan atau diputuskan oleh gubernur setempat.
Baca juga: DAFTAR LENGKAP UMP 2022 dari 34 Provinsi di Indonesia, Tidak Ada Kenaikan Upah di 4 Provinsi Ini
3. UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)
UMK adalah singkatan dari Upah Minimum Kabupaten/Kota.
UMK adalah istilah yang digunakan untuk menggantikan “UMR Tingkat II”, yaitu upah minimum regional tingkat dua atau tingkat kabupaten/kota.
Dalam peraturan baru, dijelaskan bahwa UMK adalah standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota.
Penetapan UMK dilakukan oleh gubernur, namun pembahasannya diusulkan oleh bupati atau wali kota setempat.
Baca juga: UMK Pamekasan 2023 Diperkirakan Naik Rp 145 Ribu, Realisasi Tunggu Penetapan Gubernur Jatim
Waktu penetapan UMP dan UMK
UMP dan UMK selalu mengalami perubahan setiap tahunnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) biasanya akan mengumumkan perubahan UMP dan UMK setiap tanggal 21 November.
Perubahan UMP dan UMK tersebut nantinya akan mulai berlaku mulai 1 Januari tahun selanjutnya.
Karena ini sudah masuk bulan November, tentu banyak pekerja yang menantikan pengumuman kenaikan UMP 2023.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com
Baca berita terkait UMK Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com