UMK Jatim
Gaji UMK Surabaya 2023 Diprediksi Naik Rp 350 Ribu, Eri Cahyadi Sebut Tidak Jauh dari UMP Jatim 2023
Inilah prediksi gaji Surabaya 2023 atau yang disebut Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK Surabaya 2023. Benarkah akan naik tahun depan?
TRIBUNJATIM.COM - Kini tengah ramai dibahas oleh masyarakat soal UMK Surabaya 2023.
Ada prediksi soal gaji UMK Surabaya 2023 naik Rp 350 ribu.
Eri Cahyadi mengusahakan tak akan jauh dari UMP Jatim 2023.
UMK Surabaya 2023 diusulkan Walikota Surabaya Eri Cahyadi bakal naik sebesar Rp 350 ribu tahun depan.
Kenaikan UMK Surabaya 2023 itu berdasar penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jatim 2023, yang diputuskan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada 21 November 2022 lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Khofifah Indar Parawansa menetapkan bahwa UMP Jatim 2023 naik sebesar 7,8 persen atau sekitar Rp 350 ribu.
Baca juga: UMK Surabaya 2023 Diprediksi Capai Rp 4.691.000, Bakal Diumumkan Paling Lambat Hari ini 7 Desember
Hal itu disampaikan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang UMP Jatim 2023.
Dalam SK itu, disebutkan bahwa UMP Jatim naik mencapai 7,8 persen dari tahun sebelumnya.
Berdasar keputusan itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengusulkan kenaikan UMK Surabaya 2023 juga sebesar 7,8 persen atau senilai Rp 350 ribu.
Pengajuan itu, kata Eri Cahyadi, Dewan Pengupahan Surabaya juga turut andil.
Kendati begitu, Eri menyebut, besarannya tidak jauh beda.
Pemkot Surabaya pun, akan tetap memakai sesuai aturan UMP Jatim.
Mengenai besaran UMK yang diumumkan 7 Desember dan berlaku per awal tahun 2023, Eri mengaku menunggu keputusan pemerintah pusat.
Lalu, bagaimana kabar terbaru mengenai UMK Gresik dan UMK Sidoarjo?
Baca juga: Naik Rp 151.465, UMK Kabupaten Kediri 2023 Diusulkan Jadi Rp 2,19 Juta
UMK Gresik
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya menuturkan saat ini usulan UMK Gresik 2023 telah disampaikan ke Gubernur Jawa Timur.
Pihaknya belum bisa menyampaikan secara gamblang berapa UMK Gresik 2023.
UMK Kabupaten Gresik 2022 sebesar Rp 4.371.030,51.
Sedangkan UMK Gresik 2023 akan disampaikan awal bulan Desember.
"UMK sudah usulan ke Gubernur," kata Andhy sapaan akrabnya.
Disinggung terkait besaran UMK Gresik 2023, Andhy masih belum bisa menjelaskan secara detail.
Penetapan UMK Gresik 2023 akan disampaikan Gubernur pada 7 Desember 2022.
Pembahasan besaran UMK Gresik 2023 telah dibahas bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari para pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah.
Dipastikan usulan UMK Gresik 2023 mengikuti aturan Menteri Tenaga Kerja, sesuai dengan Permenaker Nokor 18 Tahun 2022 UMK tahun 2023 tidak boleh melebihi 10 persen dari UMK tahun 2022.
"Nanti penetapan UMK 2023 ditetapkan Gubernur," terang Andhy.
Sementara dari kalangan pengusaha, melalui Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Gresik, Alfan Wahyudin mengusulkan tidak ada kenaikan UMK Gresik 2023.
"Kita mengajukan sesuai PP36, untuk UMK 2023 kita mengusulkan tidak ada kenaikan, masih sama dengan tahun kemarin," kata Alfan sapaan akrabnya.
Hal berbeda disampaikan perwakilan buruh. Mereka menginginkan adanya kenaikan pada UMK Gresik 2023.
Salah satunya, Imam Syaifuddin menuturkan, sejak awal mengusulkan kenaikan UMK Gresik 2023 naik menjadi 10 sampai 13 persen dibanding UMK Gresik 2022.
Baca juga: UMK Banyuwangi 2023 Bakal Jadi Rp 2,5 Juta, Kenaikan Paling Besar Selama Masa Pandemi Covid-19
UMK Sidoarjo
Menurut kabar terbaru, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sidoarjo sudah mengirimkan usulan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2023 ke Pemprov Jatim.
Usulan kenaikan UMK Sidoarjo 2023 sebesar 7,2 persen atau senilai Rp 300 ribu.
Usulan tersebut berdasarkan koordinasi Disnaker Sidoarjo dengan serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Serikat buru sempat mengusulkan kenaikan UMK Sidoarjo sebesar 500 ribu. Sedangkan Apindo mengusul UMK Sidoarjo 2023 naik sekira Rp 200 ribu.
Akhirnya, dua usulan dari serikat buruh dan Apindo, plus hasil perhitungan disnaker sesuai dengan permenaker diserahkan kepada pemprov.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id
Baca artikel terkait UMK Jatim lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com