Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK Jatim

Tertinggi Ketujuh di Jatim, Besaran UMK Kota Malang 2023 Resmi Naik, Diharap Tak Ada Gejolak

Upah Minimum Kota (UMK) Kota Malang ditetapkan Rp 3.194.143.98. Besaran ini disebut tertinggi di peringkat ke-7 dari 38 daerah di Jawa Timur.

Penulis: Benni Indo | Editor: Ndaru Wijayanto
Pxhere/Mohamad Trilaksono
Ilustrasi uang dalam artikel UMK Kota Malang 2023 yang resmi naik dan disebut tertinggi ketujuh di Jatim 

Pemkot Malang menggunakan data dari BPS utnuk mengetahui nilai inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok.

BPS juga merilis angka pengangguran terbuka di Kota Malang pada periode 2020-2022. Tingkat pengangguran terbuka tertinggi terjadi pada 2021, jumlahnya 9,65 persen.

Pada 2020, jumlah pengangguran terbuka yang dicatata BPS Kota Malang sebanyak 9,61 persen. Sedangkan pada 2022, nilainya berkurang menjadi 7,66 persen.

Dosen FEB Universitas Brawijaya (UB), Wildan Syafitri berpendapat pemerintah harus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan ketetapan UMK. Nilai yang telah ditetapkan tersebut dikatakannya lebih kecil daripada yang diusulkan. 

"Mungkin karena  pertimbangan ekonomi dan produktivitas pekerja," jelas Wildan.

Ia menjelaskan nilai UMK juga merepresentasikan persaingan ekonomi antar daerah. Meski di satu sisi harus juga dipikirkan tentang kebutuhan pekerja dan pengusaha. 

"Alhamdulillah secara umum pengusaha menghormati keputusan itu," katanya. 

Kenaikan upah yang cukup tinggi bisa memberatkan pengusaha di tengah potensi ekonomi yang tidak tumbuh. Dalam kondisi ini, menurutnya yang dibutuhkan adalah kesiapan pemerintah melakukan pengawasan

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved