Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Tak Lolos Verifikasi, Partai Ummat Bakal Ambil Langkah Tegas: Ada Beberapa Bukti

DPW Partai Ummat Jawa Timur menyatakan mendukung langkah DPP yang berencana akan mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com
Sekretaris DPW Partai Ummat Jatim M.G. Bagus Ani Putra 

Partai Ummat yang sempat lolos dari tahap verifikasi administrasi dinyatakan tidak lolos tahap verifikasi faktual. Yakni, di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.

Di NTT, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 12 kota/kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 17 kabupaten/kota.

Sementara di Sulawesi Utara, Partai Ummat hanya memenuhi keanggotaan di 1 kabupaten dari syarat minimal keanggotaan di 11 kabupaten/kota.

Atas rekapitulasi ini, Partai Ummat menyampaikan formulir pernyataan keberatan secara tertulis kepada KPU RI, diwakili perwakilan partai Nazaruddin dengan Hasyim Asy'ari.

Nazaruddin mengklaim hasil rekapitulasi verifikasi faktual KPU RI di 2 provinsi itu berbeda dengan data partainya. Partai Ummat juga menuding KPU RI melanggar ketentuan.

Karena, menurut Nazaruddin, lembaga penyelenggara pemilu itu menolak pernyataan keanggotaan Partai Ummat yang disampaikan lewat rekaman video.

"Bahkan kami juga mempunyai data ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari kami diberikan ke partai yang lain,” sebut Nazaruddin dikutip dari Kompas.com

Dia menegaskan akan mempersiapkan gugatan terhadap KPU RI ke Bawaslu RI dalam 3 hari ke depan.

Sebab, mekanisme resmi yang dapat menganulir hasil penetapan KPU RI ini adalah lewat Bawaslu RI dan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Tentu kita akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu," kata Nazaruddin.

Baca juga: Jelang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Jatim Bicara Tiga Tuntutan


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved