Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

ART Pemalang Disiksa Majikan Gegara Celana Dalam, Disiram Air Panas & Dikurung di Kandang Anjing

Penyiksaan ART yang disapa Imah ini baru terungkap setelah ia dipulangkan pelaku ke kampungnya.

Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan - IST
ART asal Pemalang disiksa majikan sampai dimasukkan kandang anjing di sebuah apartemen Simprug, Jakarta Selatan 

Dari situlah korban berani melapor ke Polres Pemalang.

Setelahnya Polres Pemalang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya karena tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jakarta.

"Makanya kami langsung tindak lanjuti, kami gabungan dari Renakta, Resmob langsung ke tempat terduga pelaku," ucap Ratna.

Hingga akhirnya polisi pun meringkus delapan pelakunya.

Mereka antara lain SK (69) dan MK (68) selaku pasangan suami istri, kemudian sang anak inisial JS (22).

Sementara itu T, IN, P, E, dan O selaku ART.

"(Pelaku) suami, istri, anak, dan ART lain juga," kata Ratna.

Sementara korban saat ini dirujuk ke RSUD Dr M Ashari Pemalang oleh pihak Polres Pemalang.

Puluhan barang bukti ditampilkan saat ungkap kasus asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang yang disiksa di apartemen di Simprug, Jakarta Selatan
Puluhan barang bukti ditampilkan saat ungkap kasus asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang yang disiksa di apartemen di Simprug, Jakarta Selatan (Warta Kota/Ramadan LQ)

Puluhan barang bukti juga disita kepolisian dalam kasus tersebut.

Dalam ungkap kasus di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (14/12/2022), barang bukti tersebut digunakan para pelaku untuk menganiaya korban SKH.

Barang bukti yang ditampilkan terdiri dari satu sapu lidi, satu sapu ijuk, tiga borgol, dua rantai, tiga kunci gembok, satu kandang anjing, satu ember, dan satu keset merah.

Kemudian ada satu kain pel, dua kasur, dua barbel seberat 52,5 pound, satu gayung, satu ulekan, satu cobek, satu bangku, satu tas warna hitam, satu baju korban, satu rok putih milik korban, satu hijab warna cokelat, dan enam handphone.

Zulpan mengatakan, total ada 22 barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam kasus tersebut.

"Kemudian juga kita amankan yaitu buah DVR digital video recorder yang berada di TKP, yaitu Apartemen Simprug Indah Lantai 12 Unit 01," ujarnya.

"Ini kita amankan, sehingga dari DVR ini kita bisa melihat visual bagaiaana kekerasan itu yang menjadikan terjadinya kekerasan terhadap korban," terangnya.

"Kemudian juga yang kita amankan atau kita jadikan barang bukti dalam kasus ini adalah hasil visum dari rumah sakit dokter yang mana tadi saya sudah sampaikan yang merupakan apa yang menjadi hasil visum terhadap korban," sambung Zulpan.

Atas pebuatannya, para pelaku dijerat Pasal 333 dan 351 KUHP serta Pasal 43 dan 45 UU tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (TKDRT).

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved