Berita Surabaya
Ayah di Surabaya Tega Setubuhi Anaknya, Polisi Tak Pakai KUHP untuk Jerat Pelaku: Pakai Pasal Baru
Usaha MN (45) berkelit menghamili anaknya karena sang istri jarang melayani hasrat seksual tidak terlalu digubris.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Usaha MN (45) berkelit menghamili anaknya karena sang istri jarang melayani hasrat seksual tidak terlalu digubris.
Polisi malahan tidak menggunakan Undang-Undang KUHP untuk menjerat bapak asal Semolowaru Utara itu.
Malahan, ia dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Hukuman yang tertulis dalam pasal yang baru disahkan pada April lalu tergolong berat.
MN memungkinkan dipenjara lebih dari 10 tahun.
Belum lagi, MN bakal terancam membayar denda restitusi untuk korban yang nominalnya bisa puluhan juta.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan, MN dikenakan TPKS Pasal 6 huruf (b) Jo Pasal 15 ayat 1 huruf (a) UU RI Nomor 12 Tahun 2022. Pasal tersebut tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dalam TPKS tersebut tersangka dianggap melakukan pelecehan seksual secara fisik.
"Kami kenakan pasal baru tersebut untuk tersangka," tegasnya.
Sementara itu, Kasubnit PPA Ipda Tri Wulandari menjelaskan pertimbangan polisi menggunakan UU TPKS karena korban rentan mengalami depresi berat.
Tekanan mental tidak hanya dirasakan korban, tapi juga istri MN sendiri. Ibu korban kini sering terlihat murung setelah mengetahui fakta yang sebenarnya.
"Ibu korban semula tidak tahu siapa bapak bayi itu. Karena MN semula baling bayi itu anak saudaranya. Ia syok setelah kami beritahu faktanya," jelas Kasubnit PPA Ipda Tri Wulandari.
Baca juga: Ayah di Banyuwangi Berbuat Terlarang ke Anak Tiri, Ancaman Pelaku Buat Korban Tak Berdaya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com