Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Pengacara Brigadir J Soroti Pengakuan Putri Candrawathi Dirudapaksa: Pingsan? Janggal soal Celana

Pengacara Brigadir J menyoroti kejanggalan cerita Putri Candrawathi jika benar Yosua melecehkan istri sang mantan Kadiv Propam Polri

Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
YouTube/Kompas TV
Pengakuan Putri Candrawathi dirudpaksa Brigadir J jadi sorotan. 

Terlihat raut wajah Putri Candrawathi yang berusaha menahan tangis setelah memberikan kesaksian saat sidang dihentikan sementara oleh majelis hakim.

Baca juga: Yosua Sadis, Rintih Putri Candrawathi Setelah Tergeletak di Lantai, Kuat Kejar Brigadir J: Tutup

Terkait itu, pengacara Putri Candrawathi yakni Arman Hanis menyebut tangisan kliennya tak terbendung itu adalah hal yang wajar.

Menurutnya, tangisan kliennya tersebut lantaran harus dipaksa mengingat kejadian yang pernah menimpanya tersebut.

"Ya artinya kalau soal menangis atau tidak sudah pasti lah orang dalam keadaan trauma untuk mengingat kembali kejadian dia alami pasti dia akan terus menerus ingat-ingat seperti itu pasti menangis lah ya," kata Arman Hanis kepada wartawan, Senin (12/12/2022).

"Apapun itu kalau dia mengingat kejadian yang lampau dirinya pasti dia sedih atau menangis itu sudah pasti," sambung Arman.

Baca juga: Putri Candrawathi Suka Beri Tawaran, Ricky Rizal Ungkap Rayuan Istri Ferdy Sambo Minta Jadi Ajudan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menutup sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat jika terdapat konten asusila, Senin (12/12/2022).

Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Awalnya, Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso bertanya kepada jaksa penuntut umum terkait permintaan kuasa hukum Putri Candrawathi yang meminta sidang tertutup.

Namun jaksa menolak permintaan tersebut karena tidak ada unsur kesusilaan dan anak dalam persidangan kali ini.

"Kami menolak karena ini bukan perkara kseusilaan dan anak, dari MA pun tidak ada perintah untuk tertutup," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lalu, Wahyu juga bertanya kepada Putri Candrawathi yang menjadi saksi apakah keberatan jika sidang dilakukan secara terbuka.

Putri Candrawathi pun meminta agar sidang dilakukan tertutup.

"Apakah saudara merasa terbebani dengan pemeriksaan secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?" tanya Wahyu ke Putri Candrawathi.

"Iya yang Mulia, bila berkenan sidang tertutup, terima kasih," jawab Putri Candrawathi.

Hasil komunikasi itu, Wahyu memutuskan sidang akan ditutup jika sudah masuk ke pembahasan yang berunsur kesusilaan.

Selain itu, Wahyu menyebut seluruh pengunjung sidang kecuali terdakwa, saksi dan penasehat hukum masing-masing yang hanya boleh berada di ruang sidang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved