Pembunuhan Brigadir J
Pengacara Brigadir J Soroti Pengakuan Putri Candrawathi Dirudapaksa: Pingsan? Janggal soal Celana
Pengacara Brigadir J menyoroti kejanggalan cerita Putri Candrawathi jika benar Yosua melecehkan istri sang mantan Kadiv Propam Polri
Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Pengacara Brigadir J belakangan menyoroti keterangan Putri Candrawathi yang mengaku diperkosa atau dirudapaksa.
Kamaruddin Simanjuntak menyangsikan kalimat Putri Candrawathi mengaku diperkosa sampai pingsan.
Pengacara keluarga Brigadir J merasa ada yang janggal soal celana.
Bagaimana caranya jika diperkosa sampai pingsan namun celana tetap terpakai dengan baik?
Hal itu yang kemudian menimbulkan tanya di tengah pihak pengacara Brigadir J.
Putri Candrawathi mengaku telah diperkosa oleh Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah singgah keluarga Ferdy Sambo, di Magelang pada 7 Juli 2022.
Pemerkosaan itu diceritakan Putri Candrawathi ke suaminya Ferdi Sambo di rumah di Saguling, yang berujung pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Keterangan soal pemerkosaan ini diungkapkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel.
Meski begitu soal pemerkosaan Putri Candrawathi ini tidak ada saksi lain yang bisa memastikannya dan dinilai banyak kejanggalan atas kronologi kejadian seperti yang diungkapkan dalam persidangan.
Kamaruddin Simanjuntak merasa ada yang janggal dengan cara Putri Candrawathi mengakui soal rudapaksa.
Baca juga: 1 Hal Pemicu Niat Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Sengaja Tak Lapor Pelecehan PC, Hakim: Anda Polisi
Apalagi pemerkosaan ini sempat diungkapkan dilakukan di Duren Tiga, Jaksel, yang kemudian kasusnya dihentikan polisi.
Namun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merubah keterangan mereka dan mengatakan pemerkosaan terjadi di Magelang.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah dalam beberapa kesempatan menyatakan ada kesaksian Kuat Maruf dan Susi selaku asisten rumah tangga yang mendukung pernyataan Putri Candrawathibahwa ia diperkosa Brigadir J.
Meskipun Kuat Maruf dan Susi tidak melihat dan menyaksikan pemerkosaan itu.
Bahkan mereka mengaku tidak mendengar ada teriakan Putri Candrawathi saat diperkosa.

Susi dan Kuat Maruf hanya menemukan Putri Candrawathi dalam kondisi setengah pingsan di depan kamar mandi di lantai dua rumah.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan dari keterangan Kuat Maruf, Susi dan kuasa hukum Putri Candrawathi, terlihat jelas ada kejanggalan yang justru menunjukkan tidak mungkin Putri Candrawathi diperkosa Brigadir J.
"Pemerkosaan sebagaimana dimaksud pasal 285 KUHP adalah pemaksaan masuknya alat kelamin pria ke perempuan. Ini berarti pakaian atau celana daripada Putri harus dipelorotin. Lalu katanya diperkosa menjadi pingsan. Pertanyaannya, siapakah yang memakaikan kembali celana daripada Putri Candrawathi? Apakah Kuat Maruf atau Susi. Inilah tugas Hakim untuk bertanya," ujar Kamaruddin dalam tayangan di channel YouTube Uya Kuya TV yang dilihat Wartakotalive.com, Sabtu (17/12/2022).
Baca juga: Kebohongan Kuat Maruf Akhirnya Terkuak, Kesaksiannya Beda Jauh Sama Bharada E: Ya Benar Saya Lah
Sebab kata Kamaruddin, dalam keadaan setengah pingsan seperti yang dikatakan kuasa hukumnya, tak mungkin Putri Candrawathi memakai celana dan bajunya sendiri.
"Bila benar dia diperkosa dan pingsan atau setengah pingsan seperti yang dikatakan kuasa hukumnya Febri, maka siapakah yang memakaikan celananya atau bajunya? Itu yang pertama," kata Kamaruddin.
"Yang kedua, celananya apakah disita menjadi barang bukti atau tidak. Yang berikutnya, apakah bajunya, kancingnya dicopot atau ada yang sobek atau tidak. Karena yang namanya diperkosa pasti wanitanya minimal meronta-ronta. Atau mencakar pemerkosanya. Atau bajunya robek-robek karena dipaksa, karena ada perlawanan kaki dan tangan," kata Kamaruddin.
"Karena kalau tidak melawan, artinya suka sama suka," ujarnya.
Baca juga: Pengakuan Bharada E Soal Putri Candrawathi Berbisik Menyebut CCTV, Ferdy Sambo Sosok yang Ditakuti
Selain itu kata Kamaruddin jika memang ada pemerkosaan maka dipertanyakan apakah dilakukan visum et repertum atau visum et psikiatrum.
"Karena tugas polisi pertama kali jika ada korban pemerkosaan adalah mengirim korban ke rumah sakit, korban ini di visum et repertum supaya diperiksa. Kalau dia korban pemerkosaan berarti alat kelaminnya rusak atau lecet. Kalau basah, berarti suka sama suka gitu ya," kata Kamaruddin.
Namun kata Kamaruddin karena tidak pernah terjadi pelaporan polisi, maka tidak berhak lagi kuasa hukum mengatakan pemerkosaan.
"Karena yang dia bilang ada di luar sana tanpa pernah dilaporkan ke polisi, itu hanyalah omong kosong. Seperti orang Batak yang lagi mabok tuak," ujar Kamaruddin.

Sementara itu, pihak Putri Candrawathi tetap percaya bahwa dirinya diperkosa.
Di sisi lain, Putri Candrawathi terlihat menangis setelah memberikan keterangan soal dugaan pelecehan seksual yang diterimanya saat menjadi saksi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Diketahui, sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat dilakukan tertutup saat Putri Candrawathi mulai ditanya terkait kejadian di Magelang, Jawa Tengah.
Pantauan Tribunnews.com, Putri Candrawathi yang menggunakan pakaian berwarna hitam keluar dari ruang sidang dengan menunduk.
Terlihat raut wajah Putri Candrawathi yang berusaha menahan tangis setelah memberikan kesaksian saat sidang dihentikan sementara oleh majelis hakim.
Baca juga: Yosua Sadis, Rintih Putri Candrawathi Setelah Tergeletak di Lantai, Kuat Kejar Brigadir J: Tutup
Terkait itu, pengacara Putri Candrawathi yakni Arman Hanis menyebut tangisan kliennya tak terbendung itu adalah hal yang wajar.
Menurutnya, tangisan kliennya tersebut lantaran harus dipaksa mengingat kejadian yang pernah menimpanya tersebut.
"Ya artinya kalau soal menangis atau tidak sudah pasti lah orang dalam keadaan trauma untuk mengingat kembali kejadian dia alami pasti dia akan terus menerus ingat-ingat seperti itu pasti menangis lah ya," kata Arman Hanis kepada wartawan, Senin (12/12/2022).
"Apapun itu kalau dia mengingat kejadian yang lampau dirinya pasti dia sedih atau menangis itu sudah pasti," sambung Arman.
Baca juga: Putri Candrawathi Suka Beri Tawaran, Ricky Rizal Ungkap Rayuan Istri Ferdy Sambo Minta Jadi Ajudan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menutup sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat jika terdapat konten asusila, Senin (12/12/2022).
Putri Candrawathi dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Awalnya, Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso bertanya kepada jaksa penuntut umum terkait permintaan kuasa hukum Putri Candrawathi yang meminta sidang tertutup.
Namun jaksa menolak permintaan tersebut karena tidak ada unsur kesusilaan dan anak dalam persidangan kali ini.
"Kami menolak karena ini bukan perkara kseusilaan dan anak, dari MA pun tidak ada perintah untuk tertutup," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lalu, Wahyu juga bertanya kepada Putri Candrawathi yang menjadi saksi apakah keberatan jika sidang dilakukan secara terbuka.
Putri Candrawathi pun meminta agar sidang dilakukan tertutup.
"Apakah saudara merasa terbebani dengan pemeriksaan secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?" tanya Wahyu ke Putri Candrawathi.
"Iya yang Mulia, bila berkenan sidang tertutup, terima kasih," jawab Putri Candrawathi.
Hasil komunikasi itu, Wahyu memutuskan sidang akan ditutup jika sudah masuk ke pembahasan yang berunsur kesusilaan.
Selain itu, Wahyu menyebut seluruh pengunjung sidang kecuali terdakwa, saksi dan penasehat hukum masing-masing yang hanya boleh berada di ruang sidang.
"Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila. Selebihnya kita akan menyatakan terbuka. Kita sepakati ya, ketika nanti sudah menyentuh konten asusila kepada para pengunjung, ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup, mohon meninggalkan ruang sidang tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa dan jaksa penuntut umum," ungkap Wahyu.
Berita seputar Pembunuhan Brigadir J lainnya