Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

SOSOK Bos Perusahaan Aniaya Anak Kandung, Dulu KDRT Ditahan Tapi Istri Cabut Laporan, 'Janji Palsu'

Inilah sosok bos perusahaan yang ankaya anak kandung. Videonya viral di media sosial. Ternyata pernah ditahan lakukan KDRT terhadap anak.

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa/TribunJatim.com
Sosok bos perusahaan swasta aniaya anak kandung. Videonya viral di media sosial. Ternyata dulu pernah ditahan karena lakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak. 

Kala itu, RIS berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tercelanya kepada KE.

Baca juga: Sakit Hati Janji Tak Dipenuhi, 3 Pemuda Jember Aniaya Teman hingga Gegar Otak, 1 Pelaku Buron

Bos perusahaan yang viral karena menganiaya mantan istri dan anak kandungnya, viral beberapa waktu belakangan sejak Selasa (20/12/2022).
Bos perusahaan yang viral karena menganiaya mantan istri dan anak kandungnya, viral beberapa waktu belakangan sejak Selasa (20/12/2022). (Tribun Jakarta)

"Ketika dulu di Polda Metro Jaya anda sudah di Tetapkan Menjadi TERSANGKA dan sudah di Tahan. Anda berjanji tidak akan mengulangi Kekerasan, dulu saya belum mengerti apa”, banyak pertimbangan dsb, maka Perkara tsb SP3," tulis KE dalam caption pada postingan foto penganianyaannya di akun Instagramnya.

Namun, janji yang diucapkan RIS hanyalah janji palsu. 

Janji itu hanya sekadar di mulut saja karena ia kembali mengulangi perbuatannya dan itu dilakukan kepada anak kandungnya sendiri.

"Kurang baik apa saya selalu mengalah dan selalu memikirkan masa depan Anak”??? Kenapa anda tega terus menerus menyiksa dan menyengsarakan kami Bapak Pejabat Eksekutif yang terhormat?" lanjut KE.

"Untuk saya Pribadi saya terima kehidupan pait selama ini, namun Anak-anak Jangan dijadikan pelampiasan. Cukup pelakuan pait itu cukup ke saya.

Anak-anak apa Dosa mereka?" tutup KE pada caption-nya.

4. Kasus Naik ke Penyidikan

Akibat perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh RIS, KE (mantan istri pelaku) telah melaporkan ke polisi.

Kini polisi pun tengah memproses kasus tersebut, dan telah naik ke penyidikan.

"Sudah (naik penyidikan)," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/12/2022) malam, melansir TribunJakarta.com.

Nurma menjelaskan, kasus penganiyaan ini naik ke penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Berdasarkan hasil gelar perkara, jelas Nurma, penyidik menemukan unsur tindak pidana dalam kasus penganiayaan ini meski pelaku masih berstatus sebagai saksi terlapor.

"Masih saksi terlapor tapi sudah naik penyidikan, berarti sudah ada tindak pidananya," ungkap mantan Wakapolsek Pasar Minggu itu.

Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved