Tragedi Arema vs Persebaya
Salah Mekanisme, Pelimpahan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Ditolak Pengadilan Negeri Surabaya
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melimpahkan berkara tragedi Kanjuruhan ke Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (3/1/2023).
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melimpahkan berkara tragedi Kanjuruhan ke Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (3/1/2023).
Menjadi harapan besar bagi pendukung klub bola Arema FC tragedi Kanjuruhan segera disidang.
Namun, nyatanya sidang tersebut terganjal sedikit masalah di proses awal.
Sekira pukul 12.00 WIB rombongan Kejati datang di Kantor Pengadilan Negeri Surabaya.
Ada sekitar 5 jaksa yang mengawal.
Mereka datang ke PN dengan menaiki mobil Pajero warna hitam plat nomor AG 414.
Baca juga: Kawal Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan, Kapolda Jatim Prioritaskan Keluarga Korban yang Ingin Hadir
Mobil tersebut diparkir di sisi selatan halaman Kantor PN Surabaya.
Parkir di lokasi tersebut, maksudnya supaya dekat gedung pendaftaran perkara yang terletak di lantai dua.
Turun dari mobil, kelima jaksa itu terlihat saling membantu menurunkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan yang dilakukan diletakkan di bagasi mobil.
Dari sinilah terlihat jumlah berkas perkara tersebut cukup banyak.
Satu jilid berkas perkara mungkin jumlahnya ada ratusan lembar.
Sampai-sampai, berkas perkara itu harus diangkut menggunakan menggunakan troli ketika diantarkan ke gedung pendaftaran perkara.
Baca juga: 1 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bebas dari Tahanan, Kapolda Jatim Sebut Proses Hukum Tak Berhenti
Jaksa yang memimpin pelimpahan berkas tragedi Kanjuruhan ini yakni Hari Basuki.
Dalam perkara ini ada 5 tersangka yang akan disidang.
Pertama, tersangka SS petugas Security Officer didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kedua, tersangka AH sebagai Panpel didakwa pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tersangka ketiga yakni WSP anggota Polri didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
Tersangka keempat, BSA dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
Kelima, HM dari anggota Polri, didakwa pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
Informasinya, nantinya ada 17 jaksa yang mengawal perkara ini.
Baca juga: Terungkap Alasan Sebenarnya Sidang Kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan Digelar di Surabaya: Traumatik
Bahkan, kabarnya perwakilan suporter Arema bakal ikut memantau jalannya persidangan tersebut.
Akan tetapi, kapan sidang ini akan berlangsung belum ada kepastian.
Pasalnya, hasil pelimpahan berkas perkara ini ternyata dikembalikan oleh PN Surabaya.
Hari Basuki Jaksa Kejati Jatim menjelaskan, berkas tersebut ditolak karena ternyata ada aturan baru.
"Berdasarkan aturan baru dari Mahkamah Agung pelimpahan perkara harus melalui online," ujar Hari.
Suparno Humas PN Surabaya mengatakan, aturan anyar tersebut berlaku sejak 2 Januari 2023.
Baca juga: Bebas dari Tahanan, Eks Dirut PT LIB Masih Berstatus Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kena Wajib Lapor
Aturan tersebut mengacu dari amanat Mahkamah Agung dalam Perma No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perma No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan.
Yang mana sejak awal 2023, seluruh Pengadilan Negeri wajib menerapkan permohonan berkas perkara hingga pelimpahan perkara lewat aplikasi e-Berpadu.
"Pelimpahan berkas perkara ini bukan ditolak. Hanya saja, ada kesalahan mekanisme. Mulai tanggal 2 pelimpahan berkas perkara harus secara online," ujarnya.
Suparno menambahkan, sejauh ini PN Surabaya sudah menyiapkan sidang perkara ini.
Pihaknya bakal mendatangkan polisi untuk pengamanan sidang.
Sehingga sidang kasus yang menewaskan 135 orang itu bisa berjalan lancar.
Berita Surabaya lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Tragedi Kanjuruhan
Pengadilan Negeri Surabaya
Arema FC
PN Surabaya
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Malang Gelar Kamisan Tolak Renovasi, Ada Doa Bersama hingga Orasi |
![]() |
---|
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Audiensi dengan DPRD Malang, Tuntut Keadilan sebelum Renovasi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Panpel Arema FC Bersikukuh Sebut Polisi yang Bertanggung Jawab dalam Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
2 Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Penasehat Hukum Korban Sebut Banyak Kejanggalan |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Kanjuruhan Security Officer Arema FC Divonis 1 Tahun, 4 Hal Jadi Pertimbangan Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.