Berita Jatim
Diduga Buang Limbah B3 Sembarangan di Gresik, Plt Kades Roomo Gresik Panggil Manajemen Pabrik Semen
Masyarakat Desa Roomo, Kecamatan Manyar-Gresik kaget atas munculnya nama Karang Taruna digunakan perusahaan sebagai rekanan pengelola limbah
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Masyarakat Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik kaget atas munculnya nama Karang Taruna digunakan perusahaan sebagai rekanan pengelola limbah non bahan berbahaya dan beracun (B3) di PT Cipta Mortar Utama (MU), Jalan Raya Utara, Kawasan Industri Gresik (KIG), Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kamis (5/1/2023).
Perusahaan tersebut tidak ada kompensasi kepada pengurus Karang Taruna dan Desa tidak merasa memberi kuasa kepada perusahaan CV Akar Mandiri sebagai rekanan di PT Cipta MU.
Dalam mediasi tersebut, hadir jajaran Muspika Manyar, Kepala Desa Roomo, Pengurus BPD Roomo, perusahaan PT Cipta MU, Pengurus RT, RW dan LSM Komunitas rakyat Anti Korupsi (Korak).
Mediasi yang dipimpin Plt. Kepala Desa Roomo Abdul Jamal Putra mengatakan, pertemuan tersebut atas temuan LSM, bahwa ada pembuangan limbah non B3 berupa pasir mirip semen dan sak-sak semen dibuang sembarangan di tempat rongsokan Desa Suci, Kecamatan Manyar oleh CV Akar Mandiri.
Dari temuan tersebut, diduga limbah non B3 itu sangat berbahaya bagi lingkungan dan jasa pembuang limbah non B3 tersebut mengaku dari Koperasi Karang Taruna Desa Roomo.
“Dari temuan LSM ini, kita duduk bersama untuk memastikan bahwa limbah non B3 tersebut tidak berbahaya dan pihak CV Akar Mandiri dari jelas kompensasinya,” kata Plt Desa Roomo Abdul Jamal.
Atas permasalahan tersebut, Abdul Jamal akan meminta kepada perusahaan yang membawa nama Karang Taruna Desa Roomo untuk memberikan kompensasi kepada Desa Roomo. “Nanti kita minta dari PT Cipta MU produsen semen itu untuk memberikan langsung kompensasi kepada Desa Roomo,” katanya.
Selama mediasi itu, humas PT Cipta MU Luluk Purwanti mengatakan, proses pembuangan limbah B3 sudah bekerjasama dengan perusahaan lain yang mempunyai kelengkapan izin. Sedangkan, limbah domestik non B3 untuk jenis limbah cair telah dikelola oleh KIG.
“Sedangkan untuk limbah padat domestik non B3, seperti sisa pasir bercampur semen, pewarna dan kayu-kayu palet dibuang untuk dimanfaatkan oleh CV Akar Mandiri. Jadi, tidak ada limbah B3 yang dibuang sembarangan,” kata Luluk.
Sedangkan, Kerjasama CV Akar Mandiri dengan PT Cipta MU sudah berlangsung lama. Dan Kerjasama itu atas inisiatif Kepala Desa Roomo dengan atas nama Karang Taruna.
“Karena ada perubahan pengurus Karang Taruna yang baru tahun 2020. Dan kita tidak ada pelaporan dari internal Desa Roomo, sehingga tetap memakai nama Karang Taruna. Jika ada perubahan pengurus, kita siap untuk bekerjasama lagi,” katanya.
Sementara Camat Manyar Zainul Arifin mengatakan, pemberian corporate social responsibility (CSR) harus jelas dan tepat, sehingga sesuai dengan Peraturan Bupati. Termasuk pembuangan limbah B3, harus sesuai dengan peraturan.
“Kalau memang pembuangan limbahnya melanggar, silahkan laporkan. Dan yang jelas, pemberian CSR harus tepat sasaran sesuai peraturan,” kata Zainul Arifin.
Baca juga: Limbah Perusahaan Baja yang Cemari Lahan Pertanian dan Waduk di Lamongan Belum Teratasi
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
limbah non bahan berbahaya dan beracun
Gresik
Manyar
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Berita Gresik terkini
Sosok Eron Ariodito Adik Wagub Jatim Emil Dardak Merantau ke Swedia, Kerja Sebagai AI Engineer |
![]() |
---|
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.