Berita Malang
Tiga Pria yang Jadi Begal di Malang Hanya Dituntut 3 Tahun Penjara, Apa yang Jadi Penyebabnya?
Persidangan terhadap tiga terdakwa begal telah memasuki agenda pembacaan tuntutan.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
Laporan wartawan TribunJastim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Persidangan terhadap tiga terdakwa begal telah memasuki agenda pembacaan tuntutan.
Sebagai informasi, sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Senin (9/1/2023).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, ketiga terdakwa begal itu bernama Achmad Yusuf (26), warga Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang, Faisal Aditya (26), warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang dan Nanang Tohari (25), warga Kecamatan Jabung Kabupaten Malang.
Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa mengikuti jalannya sidang secara daring dari Lapas Kelas I Malang.
"Jadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su'udi membacakan dan menuntut ketiga terdakwa dengan Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP. Atas perbuatannya itu, ketiga terdakwa dituntut tiga tahun penjara," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (9/1/2023).
Pria yang akrab disapa Eko ini menjelaskan, ada beberapa hal yang membuat terdakwa dituntut dengan hukuman tersebut.
"Untuk hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah merugikan kedua korban serta menyebabkan kedua korban mengalami luka-luka. Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, ketiga terdakwa bersikap sopan dan berterus terang di persidangan," bebernya.
Eko juga menambahkan, sidang selanjutnya akan kembali digelar pada pekan depan.
"Agenda sidang selanjutnya, adalah sidang pembacaan putusan yang akan dilaksanakan pada Senin (16/1/2023)," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa merupakan pelaku begal yang beraksi membegal pasangan kekasih di Jalan Veteran, Kecamatan Lowokwaru Kota Malang pada Sabtu (6/8/2022) dini hari.
Dengan membawa senjata tajam (sajam) berupa golok dan pisau belati, mereka berkeliling wilayah Kota Malang mencari sasaran.
Dan pada Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka melihat sepasang kekasih berinisial FR dan RD sedang duduk di bangku taman Jalan Veteran. Melihat adanya kesempatan, mereka pun langsung mendatangi korban.
Karena mendapat perlawanan, akhirnya pelaku mengeluarkan senjata tajamnya lalu menyabet korban hingga terluka.
Akibat kejadian tersebut, korban laki-laki mengalami luka bacok di jempol tangan kanan dan betis kanan. Sedangkan korban perempuan, mengalami luka sayat di betis kanan.
begal
Pengadilan Negeri Kelas I A Malang
Eko Budisusanto
Malang
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Berita Malang Terkini
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.