Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kenali Sebelum Menikah, Inilah Ciri-Ciri Pasangan yang Cenderung KDRT, Belajar dari Venna Melinda

Mari kenali ciri-ciri pasangan yang cenderung KDRT sebelum memutuskan untuk menikah agar tak ada lagi kasus seperti yang dialami Venna Melinda.

Editor: Olga Mardianita
Freepik/freepik
Mengenali ciri-ciri pasangan yang cenderung KDRT perlu diketahui sebelum memutuskan untuk menikah. Apabila Anda merasa pasangan mengibarkan pink flag atau bahkan red flag, jangan ragu untuk melepaskan agar kasus KDRT seperti Venna Melinda tak kembali terulang. 

KDRT merupakan singkatan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca juga: Sosok ini Ngeri Dengar Jeritan Keras Venna Melinda, Diduga saat di-KDRT Ferry Irawan: Sebelah Kamar

Baca juga: Dilaporkan Kasus KDRT, Begini Reaksi Ferry Irawan usai Dipolisikan Venna Melinda

Melansir dari Sripoku.com (grup TribunJatim.com), biasanya KDRT dialami dalam keluarga seperti pasangan suami dan istri, ayah terhadap anak bahkan kakek terhadpa cucu berupa tindakan kekerasan.

Tindakan kekerasan tersebut juga bisa dilakukan oleh orangorang terdekat yang intinya menetap dalam rumah tangga termasuk pembantu.

KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.

Dilansir melalui komnasperempuan.go.id, Pasal 1 UU PKDRT mendefinisikan KDRT sebagai,

... perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (freepik.com)

Sudah ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) sejak 16 tahun lalu dan telah diimplementasikan dalam pencegahan dan penanganan perempuan korban kekerasan.

Undang undang ini merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga [UU No.23 Tahun 2004, Pasal 1 (2)].

Pasal 2 UU PKDRT menegaskan bahwa ruang lingkup dari undang-undang ini tidak hanya terhadap perempuan, tapi pihak-pihak sebagaimana di bawah ini:

- Suami, istri, dan anak;

- Orang-orang yang memiliki hubungan keluarga baik karena darah, perkawinan persusuan, pengasuhan, dan yang menetap dalam rumah tangga;

- Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap di dalam rumah tangga tersebut.

Baca juga: Ternyata Foto Ferry Irawan Sudah Banyak Dihapus Venna Sebelum Lapor KDRT, Polisi Kuak Keterangan

Komite Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (General Recommendation No. 19 (1992) CEDAW Committee) menjelaskan bahwa kekerasan berbasis gender yang dimaksud adalah berbagai bentuk kekerasan baik kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang terjadi yang berakar pada perbedaan berbasis gender dan jenis kelamin yang sangat kuat di dalam masyarakat.

Sedangkan bentuk-bentuk kekerasan yang tertuang di UU PKDRT adalah meliputi kekerasan fisik (Pasal 6), kekerasan psikis (Pasal 7), kekerasan seksual (Pasal 8), dan penelantaran rumah tangga (Pasal 9).

Adapun pengaturan sanksi di dalam Undang-Undang ini terdapat di dalam Bab VIII tentang Ketentuan Pidana pada Pasal 44-53, di mana sanksi yang cukup meliputi kekerasan fisik yang tergolong berat, yang menyebabkan seseorang jatuh sakit atau luka berat (maksimal 10 tahun)

Dan yang menyebabkan korban meninggal dunia (maksimal 15 tahun), dan termasuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menyebabkan korban tidak sembuh, hilang ingatan, dan gugur atau matinya janin dalam kandungan (20 tahun).

----

Artikel ini telah ditayangkan di Nakita.Grid.ID dan Sripoku.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved