Berita Tulungagung
Polisi Larang Penggunaan Atribut Pencak Silat dan Konvoi di Tulungagung, Dianggap Pemicu Konflik
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto, khawatir di tahun 2023 ini potensi kekerasan antar perguruan pencak silat meningkat.
Penulis: David Yohanes | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Forkopimda Kabupaten Tulungagung kembali menggelar rapat besar yang melibatkan perguruan silat.
Rapat di Pendopo Kabupaten ini untuk menyikapi kasus kekerasan yang dilakukan anggota perguruan pencak silat.
Di awal tahun 2023 ini telah terjadi dua kasus pengeroyokan yang dilakukan anggota perguruan pencak silat.
Dari dua kasus ini, polisi sudah menetapkan 19 tersangka.
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto, khawatir di tahun 2023 ini potensi kekerasan antar perguruan pencak silat meningkat.
"Tahun 2021 ada 26 kasus kekerasan yang dilakukan anggota pencak silat, lalu meningkat 39 kasus di 2022. Ada potensi kasusnya meningkat di tahun 2023," ujar Kapolres di depan para peserta rapat.
Baca juga: Konvoi Ujungnya Malah Lempar Batu hingga Pengeroyokan, 18 Pesilat di Tulungagung Ditangkap
Salah satu pemicu utama kekerasan antar perguruan pencak silat ini adalah penggunaan atribut tidak pada tempatnya.
Mereka nongkrong atau sekedar ngopi dengan mengenakan atribut yang menandakan perguruan pencak silat tertentu.
Atribut ini yang memudahkan anggota perguruan pencak silat yang menjadi lawan untuk mengenalinya.
"Akhirnya terjadi bentrokan, karena anggota perguruan yang satu bisa mengenali lawannya," ungkap Kapolres.
Karena itu Kapolres melarang penggunaan atribut pencak silat di tempat umum.
Pelarangan ini sebagai upaya untuk menghindari bentrokan yang lain.
Pelarangan ini dituangkan dalam nota kesepahaman seluruh perguruan pencak silat.
"Faktor pemicunya harus dikurangi, harus diberi penekanan. Negara harus hadir, harus tegas melindungi masyarakat," tegas Kapolres.
Baca juga: 1 Pesilat yang Aniaya Pedagang Nanas Gresik hingga Tewas Masih Buron, Diduga Sembunyi di Luar Kota
Selain atribut pelarangan juga diberlakukan pada kegiatan konvoi.
Sebelumnya Polres melakukan pengawalan konvoi untuk upaya pengamanan.
Namun sekarang semua bentuk konvoi akan dibubarkan.
Selama ini kasus kekerasan dengan latar belakang perguruan silat dinilai sebagai kasus personal.
Anggota yang terlibat aksi kekerasan yang wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Namun Kapolres menekankan, ada pertanggungjawaban secara organisatoris.
Harus ada pertanggungjawaban moral dari pengurus perguruan pencak silat.
Baca juga: Nasib Istri Pedagang Nanas di Gresik yang Suaminya Dibunuh Pesilat, Menjanda saat Hamil, Merantau
"Penyidik bisa memanggil pemimpin perguruan pencak silat. Kalau anggotamu seperti itu, apa tanggung jawabmu," katanya.
Sebelumnya Polres Tulungagung telah mengupayakan berbagai cara untuk mempersatukan semua perguruan silat.
Hampir setiap tahun selalu dilakukan deklarasi perdamaian antar perguruan silat.
Namun kegiatan ini tidak menyentuh akar rumput, sehingga konflik antar anggota perguruan terus terjadi.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, mengatakan jika situasi dianggap sudah meresahkan, pihaknya akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur perguruan pencak silat.
Bahkan pihaknya akan mendorong Perbup itu menjadi Perda.
Berita Tulungagung lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Tulungagung
perguruan silat
pengeroyokan
AKBP Eko Hartanto
kekerasan antar perguruan pencak silat
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.