Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Tampang 3 Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Sering Masuk Penjara, Pengalaman Bikin Berani

Akhirnya terungkap sosok tiga dari lima orang pelaku perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyad, Kota Blitar

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi
Tiga dari lima orang pelaku perampokan perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, sejak Senin (12/12/2022), berhasil ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Akhirnya terungkap sosok tiga dari lima orang pelaku perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyad, Kota Blitar, yang berhasil ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim.

Usut punya usut, ternyata ketiganya bukan pelaku kejahatan amatiran. Diketahui, mereka merupakan residivis yang kerap keluar dan masuk penjara.

Tersangka pertama bernama Mujiadi (54).

Kelahiran Pronojiwo, Lumajang, yang tinggal menetap di Bekasi Utara, misalnya. Ia merupakan otak, pimpinan sekaligus koordinator aksi perampokan tersebut.

Pria yang memiliki tinggi tubuh sekitar 168 cm itu, ternyata pernah dihukum sebanyak lima kali. Tahun 2008, di Lapas Kedung Paneh, Semarang terkait
pencurian dengan kekerasan di Pegadaian Sukoharjo, Solo.

Selanjutnya, tahun 2012 di Lapas Narkotika, Yogyakarta. Tahun 2017 di Lapas Abepura Papua terkait perampokan, dan tahun 2019 di Lapas Sragen, Jateng, terkait pencurian dengan kekerasan di Pabrik Unilever.

"Ini sudah lima kali menjalani hukuman sejak 2008,2012, 2017, 2019, terakhir 2020 di Madiun. Rencana kita akan telusuri pendalaman terhadap proses ini seluruhnya," ujar Direktur Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, di Mapolda Jatim, Kamis (12/1/2023).

Saat dimintai keterangan penyidik. Tersangka Mujiadi merupakan anggota komplotan yang memperoleh pembagian uang hasil rampokan paling banyak, yakni sekitar Rp140 juta, dan tiga jam tangan korban.

"Yang paling besar adalah MT, karena sebagian otak untuk melakukan aksi Pasal 365, termasuk merancang, termasuk yang menyiapkan pakaian termasuk yang beli Innova. Sisanya Rp100 juta, Rp115, dan Rp125 juta," jelasnya.

Tersangka kedua, Asmuri (54) warga Bandar Lampung. Bertugas, mengikat tangan dan kaki salah satu petugas Satpol PP yang sedang berjaga di pos menggunakan tali dan borgol serta mmenutup mata dan mulutnya menggunakan lakban warna hitam sambil melakukan pengancaman.

Baca juga: BREAKING NEWS: 3 Pelaku Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Dibekuk Polisi

Menurut Totok, Asmuri merupakan pelaku spesialis bongkar brankas.

Dan tercatat, sudah pernah dihukum tiga kali.

Yakni, tahun 2017 di Lapas Jaya Pura terkait perampokan di Kantor Pegadaian, Papua
Jayapura. Tahun 2019 di Lapas Sragen Jateng, merampok di Pabrik Unilever.

Dan, tahun 2020 di Lapas Madiun, Jatim terkait perampokan di Gudang Unilever. Bahkan saat menjalankan aksinya yang terakhir kali di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, tersangka masih dalam masa bebas bersyarat atas kejahatan sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved