Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Bawa Kabur Gadis 11 Tahun, Pemuda Tulungagung Terbukti Berbuat Tak Senonoh, Bercak Darah Jadi Bukti

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung telah menetapkan MB (20), warga Kecamatan Ngantru sebagai tersangka.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
ISTIMEWA
MB (20) tersangka persetubuhan di bawah umur. Sebelumnya pemuda Tulungagung ini kenalan dengan korban yang masih berusia 11 tahun lewat aplikasi 

Setelah kejadian itu MB masih mengajak keliling Mawar tidak tentu arah.

"Karena kamarnya disewa jam-jaman, mereka keluar dan keliling seharian. Mereka keliling, terutama di daerah Pinka (wisatawa kuliner pinggir kali)," ungkap Retno.

Keluarga menemukan Mawar bersama MB setelah kakaknya melacak lewat GPS di ponsel.

Keduanya sempat dibawa ke rumah keluarga Mawar di Kecamatan Kedungwaru.

Dari situ ketahuan bukti foto di ponsel tersangka, berisi gambar korban dalam posisi tanpa busana.

"Saat itu keluarga korban membuat laporan ke polisi, lalu  MB juga diserahkan pihak keluarga ke polisi," tutur Retno.

Awalnya MB membantah telah melakukan hal tak senonoh kepada Mawar.

Namun hasil visum membuktikan telah terjadi persetubuhan kepada korban.

Polisi juga menemukan bukti bercak darah akibat persetubuhan pertama yang dialami Mawar ini.

"Terhadap tersangka kami lakukan penahanan," pungkas Retno Pujiarsih

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved