Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

SOSOK Pria Gunting Uang Kertas Rp 32 Juta di Surabaya, Sengaja Masukkan ke Mesin ATM, Nasib Terancam

Nasib pria di Surabaya harus mendekam di penjara akibat ulahnya menggunting uang kertas senilai Rp 32 juta.

KOLASE TRIBUN MEDAN dan SHUTTERSTOCK via KOMPAS.com
ILUSTRASI Berita nasib pria di Surabaya harus mendekam di penjara akibat ulahnya menggunting uang kertas senilai Rp 32 juta. Si pria lalu sengaja memasukkannya ke dalam mesin ATM. 

TRIBUNJATIM.COM - Baru-baru ini, insiden pria gunting uang kertas senilai Rp 32 juta lalu memasukkannya ke mesin ATM menjadi perbincangan.

Ternyata insiden tersebut terjadi di Surabaya, Jawa Timur.

Sosok pria gunting uang kertas itu bernama Rochmad Hidayat.

Rochmad merupakan pria asal Surabaya, warga Jalan Kampung Malang Kulon.

Ia diketahui sengaja menggunting uang kertas senilai Rp 32 juta dan memasukkannya ke dalam mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Akibat aksinya itu, Rochmad divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: SOSOK Pengantin Batal Nikah karena Adat, Wanita Seorang Atlet, Pria Tak Mampu Beri Mahar Rp 75 Juta

Dia dianggap melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang 7/2011 tentang Mata Uang.

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (14/1/2023), kejadian bermula saat Rochmad menerima selembar uang rupiah yang sobek saat menarik tunai uang di ATM.

Kemudian dia menyetorkan kembali uang rupiah tersebut ke mesin setor tunai dan ternyata bisa masuk.

Dari situ, Rochmad pun terus melakukan aksinya hingga 6 kali di beberapa mesin ATM yang berbeda di wilayah Surabaya pada Agustus hingga September 2022.

Rochmad menggunting ujung uang kertas lalu disetorkan ke mesin ATM.

Total uang rusak yang disetornya mencapai Rp 32 juta.

Aksi Rochmad terdeteksi setelah seorang nasabah melaporkan ke bank yang mengoperasikan ATM.

Bank lalu melakukan investigasi dan melaporkan Rochmad ke Polrestabes Surabaya.

Baca juga: SOSOK dan Biodata Ucok Baba, Pelawak Terkenal Jualan Lato-lato di Pinggir Jalan, Imbas Sepi Job?

Penjelasan Bank Indonesia

Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan mengatakan tindakan yang dilakukan oleh pria di Surabaya itu melanggar UU Mata Uang.

Aturan soal larangan dan sanksi merusak uang Rupiah dengan sengaja tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam Pasal 25 ayat (1), disebutkan bahwa:

"Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara."

Kemudian, terkait sanksinya tercantum dalam Pasal 35 ayat (1), yang dijelaskan sebagai berikut:

"Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

ILUSTRASI Berita pria di Surabaya menggunting uang kertas Rp 32 juta lalu sengaja memasukkan ke mesin ATM.
ILUSTRASI Berita pria di Surabaya menggunting uang kertas Rp 32 juta lalu sengaja memasukkan ke mesin ATM. (KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA)

Cara menukarkan uang rusak

Junanto juga mengimbau kepada masyarakat untuk menukarkan uang rusak ke Bank Indonesia dan jangan memasukkannya ke mesin ATM atau setor tunai.

Hal tersebut agar masyarakat bisa sama-sama menjaga uang Rupiah bersih dan layak edar.

Selanjutnya, untuk menukarkan uang Rupiah yang rusak, masyarakat bisa memperhatikan persyaratannya sebagai berikut: 

1. Penggantian uang rusak/cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:

- Fisik uang Rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya.

- Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

- Uang Rupiah kertas rusak/cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.

- Uang Rupiah Kertas rusak/cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama.

Apabila fisik uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Baca juga: SOSOK Dukun Pengganda Uang di Gresik, Bohong ke Klien Punya Jenglot Peminum Darah, Warga: Tertutup

2. Penggantian uang rusak/cacat sebagian karena terbakar, dengan kriteria:

- Uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penelitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.

- Bank Indonesia dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang Rupiah rusak/cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.

3. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah rusak/cacat apabila menurut Bank Indonesia kerusakan Uang Rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.

4. Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang Rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun.

Selain itu, penukaran uang rusak juga bisa dilakukan melalui laman pintar.bi.go.id.

Adapun caranya sebagai berikut:

1. Input data pemesanan penukaran

- Membuka laman https://pintar.bi.go.id melalui PC/HP

- Pada halaman Home PINTAR, memilih menu penukaran uang Rupiah rusak/cacat

- Setelah menu penukaran uang Rupiah rusak/cacat muncul, memilih: Provinsi, Kantor BI, dan tanggal penukaran yang diinginkan

- Memilih waktu/jam pelaksanaan penukaran

- Mengisi data diri pemesanan: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap sesuai KTP; Nomor telepon; Alamat surat elektronik/email; dan kategori penukar

- Mengisi jumlah lembar/keping setiap pecahan uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan, serta memilih jenis/ kategori uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan

- Memperoleh bukti pemesanan penukaran.

2. Edit jumlah lembar/keping uang yang akan ditukarkan

- Membuka laman https://pintar.bi.go.id melalui PC/HP

- Pada halaman Home PINTAR, memilih menu penukaran uang Rupiah rusak/cacat

- Setelah menu penukaran uang Rupiah rusak/cacat muncul, memilih menu "Bantuan dan Tanya Jawab"

- Memilih Bukti Pemesanan Penukaran

- Memilih "Cara melakukan penyesuaian/perubahan jumlah uang Rupiah rusak/cacat yang akan ditukarkan" PINTAR akan menampilkan tata cara dan persyaratan untuk melakukan edit jumlah lembar/keping uang Rupiah rusak/cacat yang akan dipesan

- Pilih "Klik Disini"

- Input Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kode Pemesanan

- PINTAR menampilkan jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan yang telah dipesan sebelumnya kemudian masyarakat dapat melakukan edit jumlah lembar/keping tersebut

- Data jumlah lembar/keping berhasil diubah dengan Kode Pemesanan tetap sama. 

Baca juga: Sosok Bos Indomie Digosipkan Kencan dengan Luna Maya, Si Tajir Berjiwa Sosial dan Peduli Lingkungan

3. Pelaksanaan layanan penukaran

Masyarakat yang telah melakukan pemesanan penukaran melalui PINTAR, memiliki kepastian untuk dilayani dan memperoleh penukaran uang rusak.

Gambaran alur pelaksanaan penukaran bagi masyarakat yang telah melakukan pemesanan penukaran melalui PINTAR adalah sebagai berikut:

- Masyarakat yang sudah melakukan pemesanan melalui PINTAR dan memperoleh bukti pemesanan penukaran

- Masyarakat datang ke kantor BI dan menunjukkan bukti pemesanan penukaran

- Masyarakat dipanggil sesuai dengan urutan kedatangan

- Melakukan perhitungan dan verifikasi keaslian uang di loket bersama SDM perkasan

- Setelah uang selesai dihitung dan diverifikasi, SDM perkasan menyiapkan modal penukaran sesuai dengan jumlah uang yang dihitung dan memenuhi syarat penukaran

- SDM perkasan memberikan penukaran uang Rupiah rusak/cacat milik penukar.

Berita Surabaya lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved