Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tragedi Arema vs Persebaya

Sudah Jadi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan, Danki 3 Brimob Polda Jatim Masih Duduki Jabatannya

Sosok AKP Hasdarmawan, sattu dari lima terdakwa tragedi Kanjuruhan hingga kini masih aktif dari jabatannya.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/HABIBUR ROHMAN
SIDANG PERDANA KANJURUHAN - Suasana sidang kasus 'Tragedi Kanjuruhan Malang' yang dipimpin Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, Senin (16/1/2023). Untuk mengamankan proses sidang perdana Tragedi Kanjuruhan yang telah memakan korban 135 jiwa ini pihak Polrestabes Surabaya menerjunkan 1.600 personil, 400 di lingkungan PN dan sisanya terbagi untuk penyekatan berlapis di perbatasan kota. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hasdarmawan merupakan anggota Polri yang menjadi tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan.

Pangkatnya AKP.

Polisi ini menjabat sebagai Komandan Kompi 3 Brimob Polda Jatim.

Adanya kasus tragedi Kanjuruhan, Hasdarmawan dijebloskan di Rutan Mapolda Jatim sejak 24 Oktober.

Namun sampai sekarang Hasdarmawan masih aktif dan menduduki jabatan sebagai Danki 3 Brimob Polda Jatim.

Ia sudah berbulan-bulan menjadi tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan.

Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana, Dua Lainnya Pasrah

Fakta tersebut terungkap dari catatan berkas perkara yang tercantum di SIPP PN Surabaya.

Nama Hasdarmawan masih menunjukkan sebagai polisi aktif.

Sebelum namanya ada pangkat AKP.

Kemudian, di belakang namanya jabatan yang diemban.

Hasdarmawan saat ini tercatat sebagai terdakwa Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca juga: 3 Kekecewaan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Pilih Tak Hadiri Sidang Perdana di PN Surabaya

Wakil Humas PN Surabaya Agung Gede Agung Pranata ketika dikonfirmasi terkait hal ini enggan memberikan komentar.

"Maaf itu urusan internal. Saya tidak tahu," katanya.

Senin (16/1/2023), dirinya menjalani sidang kasus ini secara online dari Rutan Mapolda Jatim.

Hakim dan jaksa berada di PN Surabaya.

Terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan dijerat Pasal 359 KHUP atau Pasal KUHP, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain terluka atau tewas.

Baca juga: Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya Dijaga Ketat, Ada Penyekatan di Batas Kota

Berita Surabaya lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved