Tragedi Arema vs Persebaya
Tiga Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana, Dua Lainnya 'Pasrah'
Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana tragedi Kanjuruhan secara online, Senin (16/1/2023).
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana tragedi Kanjuruhan secara online, Senin (16/1/2023).
Lima terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan ini menjalani sidang dari Rutan Mapolda Jatim.
Sedangkan, hakim dan para jaksa melangsungkan sidang itu dari Ruang Cakra PN Surabaya.
Tiga terdakwa di antaranya dari anggota Polri.
Mereka adalah Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Ketiga, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Baca juga: 3 Kekecewaan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Pilih Tak Hadiri Sidang Perdana di PN Surabaya
Dua terdakwa lain yakni tim internal Arema FC.
Di antaranya Suko Sutrisno selaku Security Officer dan Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC.
Terdakwa Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan menurut Jaksa Rully Mutiara ketika laga Persebaya vs Arema FC menjalankan tugas pengamanan di ring II.
Ia, memerintahkan anggotanya untuk mengamankan pintu stadion 1-14.
Nah, saat keributan terjadi Hasdarmawan diyakini kuat terbukti memerintahkan anak buahnya menembak gas air mata ke arah suporter.
Kemudian, terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang.
Menurut Jaksa Bambang Winarno terdakwa dianggap membiarkan kesalahan prosedur pengamanan terjadi di dalam stadion.
Ia terbukti tidak mencegah anggota Brimob ketika menembakkan gas air mata.
Baca juga: Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, Kapolrestabes Surabaya Pastikan Aremania Tak Hadir di PN Surabaya
Pengadilan Negeri Surabaya
Tragedi Kanjuruhan
Polda Jatim
Polres Malang
Arema FC
Abdul Haris
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Malang Gelar Kamisan Tolak Renovasi, Ada Doa Bersama hingga Orasi |
![]() |
---|
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Audiensi dengan DPRD Malang, Tuntut Keadilan sebelum Renovasi |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Panpel Arema FC Bersikukuh Sebut Polisi yang Bertanggung Jawab dalam Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
2 Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Penasehat Hukum Korban Sebut Banyak Kejanggalan |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Kanjuruhan Security Officer Arema FC Divonis 1 Tahun, 4 Hal Jadi Pertimbangan Hakim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.