Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tragedi Arema vs Persebaya

Tiga Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana, Dua Lainnya 'Pasrah'

Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana tragedi Kanjuruhan secara online, Senin (16/1/2023).

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/TONY HERMAWAN
SIDANG PERDANA KANJURUHAN - Suasana sidang kasus 'Tragedi Kanjuruhan Malang' yang dipimpin Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus, Senin (16/1/2023). Untuk mengamankan proses sidang perdana Tragedi Kanjuruhan yang telah memakan korban 135 jiwa ini pihak Polrestabes Surabaya menerjunkan 1.600 personil, 400 di lingkungan PN dan sisanya terbagi untuk penyekatan berlapis di perbatasan kota. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana tragedi Kanjuruhan secara online, Senin (16/1/2023).

Lima terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan ini menjalani sidang dari Rutan Mapolda Jatim.

Sedangkan, hakim dan para jaksa melangsungkan sidang itu dari Ruang Cakra PN Surabaya.

Tiga terdakwa di antaranya dari anggota Polri.

Mereka adalah Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Ketiga, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Baca juga: 3 Kekecewaan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Pilih Tak Hadiri Sidang Perdana di PN Surabaya

Dua terdakwa lain yakni tim internal Arema FC.

Di antaranya Suko Sutrisno selaku Security Officer dan Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC.

Terdakwa Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan menurut Jaksa Rully Mutiara ketika laga Persebaya vs Arema FC  menjalankan tugas pengamanan di ring II.

Ia, memerintahkan anggotanya untuk mengamankan pintu stadion 1-14.

Nah, saat keributan terjadi Hasdarmawan diyakini kuat terbukti memerintahkan anak buahnya menembak gas air mata ke arah suporter.

Kemudian, terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang.

Menurut Jaksa Bambang Winarno terdakwa dianggap membiarkan kesalahan prosedur pengamanan terjadi di dalam stadion.

Ia terbukti tidak mencegah anggota Brimob ketika menembakkan gas air mata.

Baca juga: Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, Kapolrestabes Surabaya Pastikan Aremania Tak Hadir di PN Surabaya

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved