Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Cara Kurir Narkoba Kelabui Polisi di Malang, Sembunyikan Sabu di Tempat yang Tak Terduga

Satresnarkoba Polresta Malang Kota menangkap seorang kurir narkoba bernama Riza alias RA (39), warga Desa Dawuhansengon Kecamatan Purwodadi

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
Istimewa/ TribunJatim.com
Tersangka Riza alias RA saat diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota. 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satresnarkoba Polresta Malang Kota menangkap seorang kurir narkoba bernama Riza alias RA (39), warga Desa Dawuhansengon Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan.

Dirinya ditangkap oleh petugas di rumahya pada Rabu (11/1/2023) sore.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama mengatakan, identitas tersangka ini didapatkan dari hasil pengembangan beberapa tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.

"Kami mengamankan tersangka di rumahnya pada Rabu (11/1/2023) lalu sekitar pukul 15.36 WIB. Di rumah tersangka, kami langsung melakukan penggeledahan dan menemukan tiga klip plastik berisi narkoba jenis sabu," ujarnya saat dikonfirmasi oleh TribunJatim.com, Selasa (17/1/2023).

Dirinya menjelaskan, tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Malang Kota. Setelah itu, tiga klip plastik tersebut dilakukan penimbangan.

"Dua bungkus plastik klip sedang dan satu klip plastik kecil berisi sabu dengan berat total 75,96 gram. Narkoba itu disimpan dan disembunyikan oleh tersangka di dalam sebuah kaleng wafer," tambahnya.

Saat diperiksa, tersangka mengaku kepada penyidik sudah beraksi beberapa kali mengedarkan sabu di wilayah Malang Raya termasuk Kota Malang.

Diketahui, ia mengedarkan dengan sistem ranjau setelah mendapat perintah dari seseorang.

"Kami masih mengembangkan kasus ini. Dan kami masih memburu pelaku lainnya," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Alvin Faiz Buka Suara Soal Dituding Konsumsi Narkoba, Akui Rokok Saja Tak Disentuhnya: Saya Tegasi

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved