Berita Malang
Cara Kurir Narkoba Kelabui Polisi di Malang, Sembunyikan Sabu di Tempat yang Tak Terduga
Satresnarkoba Polresta Malang Kota menangkap seorang kurir narkoba bernama Riza alias RA (39), warga Desa Dawuhansengon Kecamatan Purwodadi
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
Laporan wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satresnarkoba Polresta Malang Kota menangkap seorang kurir narkoba bernama Riza alias RA (39), warga Desa Dawuhansengon Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan.
Dirinya ditangkap oleh petugas di rumahya pada Rabu (11/1/2023) sore.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama mengatakan, identitas tersangka ini didapatkan dari hasil pengembangan beberapa tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.
"Kami mengamankan tersangka di rumahnya pada Rabu (11/1/2023) lalu sekitar pukul 15.36 WIB. Di rumah tersangka, kami langsung melakukan penggeledahan dan menemukan tiga klip plastik berisi narkoba jenis sabu," ujarnya saat dikonfirmasi oleh TribunJatim.com, Selasa (17/1/2023).
Dirinya menjelaskan, tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Malang Kota. Setelah itu, tiga klip plastik tersebut dilakukan penimbangan.
"Dua bungkus plastik klip sedang dan satu klip plastik kecil berisi sabu dengan berat total 75,96 gram. Narkoba itu disimpan dan disembunyikan oleh tersangka di dalam sebuah kaleng wafer," tambahnya.
Saat diperiksa, tersangka mengaku kepada penyidik sudah beraksi beberapa kali mengedarkan sabu di wilayah Malang Raya termasuk Kota Malang.
Diketahui, ia mengedarkan dengan sistem ranjau setelah mendapat perintah dari seseorang.
"Kami masih mengembangkan kasus ini. Dan kami masih memburu pelaku lainnya," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Alvin Faiz Buka Suara Soal Dituding Konsumsi Narkoba, Akui Rokok Saja Tak Disentuhnya: Saya Tegasi
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.