Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Ayah Brigadir J Sebut Seharusnya Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Mati: Dialah Sumber Permasalahan

Ayah Brigadir J sebut seharusnya Putri Candrawathi dituntut hukuman mati karena jadi biang kerok.

Penulis: Alga | Editor: Januar
YouTube/KOMPASTV
Samuel Hutabarat ayah Brigadir J menilai seharusnya Putri Candrawathi dituntut JPU hukuman mati 

Padahal dirinya dan Rosti Simanjuntak sama-sama merupakan seorang ibu.

"Hukuman semaksimal mungkin buat si Putri harapan kami."

"Karena dia tidak memiliki hati nurani yang memiliki anak, dia sendiri yang punya perasaan," ujarnya.

"Tanpa memikirkan perasaan saya sebagai ibunya almarhum Yosua yang mereka rampas nyawanya secara sadis dan biadab," tegas Rosti Simanjuntak.

Baca juga: Tangis Putri Candrawathi, Merasa Tak Bersalah dalam Kasus Brigadir J: Saya Tak Bunuh Siapa-siapa

Penolakan juga diteriakkan pengunjung sidang saat Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Rabu (18/1/2023).

Ya, keriuhan mendadak terjadi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ketika  membacakan tuntutan ke terdakwa Putri Candrawathi.

Istri Ferdy Sambo dituntut delapan tahun penjara dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun tampaknya tuntutan tersebut membuat pengunjung sidang tak puas.

Pengunjung sidang yang tak terima dengan tuntutan delapan tahun penjara kepada Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Pengunjung sidang yang tak terima dengan tuntutan delapan tahun penjara kepada Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Mereka tidak terima tuntutan Putri Candrawathi jauh lebih rendah dari Ferdy Sambo yaitu seumur hidup.

"Huuu, masak delapan tahun!" teriak pengunjung sidang.

Seorang wanita pengunjung sidang menilai tuntutan delapan tahun penjara ke Putri Candrawathi tak sebanding dengan hilangnya nyawa Brigadir J.

"Nyawa orang dihargai delapan tahun (penjara)," ujar wanita tersebut.

Ia menilai Putri Candrawathi pantas dituntut hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

"Harusnya seumur hidup, kalau enggak hukuman mati atau 20 tahun lah," kata dia, mengutip Tribun Jakarta.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved