Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Kepergok Nimbang Sabu di Kamar Kos, Wanita asal Tulungagung Diciduk Polisi di Jember

Unit Reskrim Polsek Sumbersari Polres Jember meringkus pemuda dan perempuan pengedar sabu seberat 1 gram di Jalan Kalimantan.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Ndaru Wijayanto
Polres Jember
SL satu dari dua pengedar sabu yang diamankan oleh Polsek Sumbersari Polres Jember beserta barang bukti 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Unit Reskrim Polsek Sumbersari Polres Jember meringkus pemuda dan perempuan pengedar sabu seberat 1 gram di Jalan Kalimantan.

Perempuan pengedar sabu tersebut, berinisial SL (20) berasal dari Kabupaten Tulungagung, sementara laki-lakinya bernama dan HAS (26) asal Kabupaten Bondowoso. 

Kapolsek Sumbersari Polres jember Kompol Sugeng mengungkapkan, kedua pelaku tersebut diamankan di tempat yang yang sama sekitaran kampus jalan kalimantan XII Jember.

" SL di di kamar kosnya kebetulan sedang menimbang narkotika jenis sabu menjadi beberapa klip plastik. Kemudian dilakukan interogasi terhadap SL, kata yang bersangkutan sabu didapatkan dari HAS," ujarnya, Rabu (18/1/2023)

Menurutnya, SL dijanjikan uang sebesar Rp. 1.500.000 dalam satu bulan. Bahkan perempuan tersebut juga boleh menggunakan sabu gratis yang didapatkan dari HA.

"Dalam kerjasama itu, perempuan ini mengaku HA akan datang kembali ke kos SL, untuk mengambil paket sabu yang telah terbagi menjadi beberapa klip untuk dijual kembali kepada para pemakai narkotika jenis sabu," kata Sugeng.

Baca juga: Simpan Bungkus Sabu di Kandang Ayam, Pengedar di Pasuruan Sempat Lari Sebelum Ditangkap Polisi

Baca juga: Ternyata Sudah 5 Kali Pengedar Sabu asal Bojonegoro Ngaku Dapat Barang dari Jaringan Lapas Porong

Melalui keterangan perempuan tersebut, kata Sugeng, polisi menyanggong HAS di area Kos SL untuk dilakukan penangkapan.

"Kami menunggu kedatangan HAS yang akan mengambil paketan dan pada saat HAS datang berniat untuk mengambil paketan sabu dilakukan penangkapan," katanya.

Dari hasil interogasi yang dilakukan polisi, kata Sugeng, laki-laki tersebut mengakui kalau seluruh barang bukti yang berada di kos SL adalah miliknya.

"HAS mengakui jika Barang bukti yg disita dari SA adalah miliknya. Dan paket tersebut akan di edarkan kembali kepada pemakai dengan harga per paket dijual sebesar Rp. 400 ribu," Paparnya.

"HAS juga mengakui kalau mendapatkan sabu tersebut, dilakukan dengan cara membeli kepada seseorang yg mengaku bernama HMZH, dan orang tersebut sekarang dalam pencarian polisi," Imbuhnya.

Atas ulahnya tersebut, Sugeng menegaskan bahwa dua pelaku ini, langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"kami sangkakan pasal 114 subsider 112 UU narkotika ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 Ancaman 5 sampai 20 tahun," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved