Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Pho Sie Dong Raja Bisnis Ilegal dan Bandar yang Kini Bebas, Sudah Permalukan Polisi dan Jaksa

Siapa sebenarnya Pho Sie Dong yang belakangan sedang ramai dibicarakan terkait bisnis ilegal dan bandar sabu tetapi akhirnya bebas dari hukum itu?

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Tribun Medan
Sosok Pho Sie Dong yang viral dibicarakan belakangan karena vonis bebas setelah dipenjarakan oleh polisi dan jaksa. 

TRIBUNJATIM.COM - Nama Pho Sie Dong belakangan sedang ramai dibicarakan setelah dapat vonis bebas dari Pengadilan Tinggi Medan terkait kasus yang menjeratnya.

Pho Sie Dong disebut-sebut telah berhasil mempermalukan polisi yang menangkapnya beberapa waktu lalu.

Pho Sie Dong merupakan seorang pengusaha yang diduga menjalani bisnis ilegal hingga pengedaran narkoba

Bahkan kini ia disebut-sebut sebagai raja bisnis ilegal Kota Binjai, Sumatera Utara  . 

Pho Sie Dong, raja bisnis ilegal Kota Binjai Pho Sie Dong permalukan polisi dan jaksa, dimana Pho Sie Dong divonis bebas yang ia terima dari majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Padahal dalam persidangan, polisi dari Sat Res Narkoba Polres Binjai sudah menegaskan, bahwa Pho Sie Dong ini adalah bandar sabu.

Jaksa dari Kejari Binjai juga membeberkan, bahwa Pho Sie Dong terlibat dalam peredaran narkoba.

Sayangnya, setelah mengajukan banding ke PT Medan, Pho Sie Dong justru divonis bebas hakim PT Sahman Girsang, dan dua hakim anggota lainnya Syamsul Bahri dan John Pantas L Tobing.

"Secara pribadi, kami kecewa dengan putusan Pengadilan Tinggi Medan," kata Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rivaldi Pane, Senin (16/1/2023).

Irvan mengatakan, padahal pada sidang di PN Binjai, Pho Sie Dong dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Baca juga: SOSOK dan Biodata Wulan Guritno, Artis Cantik Kini Main Open BO, Namanya Trending di Twitter

Ia pun sempat merasa lega dengan putusan tersebut.

Tetapi ternyata setelah menjalani serangkaian persidangan, kini Pho Sie Dong malah dinyatakan bebas.

Hakim PT Medan justru memvonis bebas raja bisnis ilegal Kota Binjai tersebut.

"Kalau sudah banding, itu menjadi wewenang jaksa. Karena Jaksa yang bersidang dan mereka saat ini yang berperkara jadinya," ujar Irvan. 

Pho Sie Dong
Pho Sie Dong (Tribun Medan)

Dikutip dari Tribun Medan, Pho Sie Dong, yang divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Medan, sebelumnya merupakan terdakwa perkara kepemilikan sabu sekaligus raja bisnis ilegal yang cukup dikenal masyarakat Kota Binjai

Sebelumnya Pho Sie Dong yang ditangkap Polres Binjai itu, divonis hakim Pengadilan Negeri Binjai dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Karena tak terima dengan putusan hakim, ia pun mengajukan banding.

Banding tersebut akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Medan.

Humas Pengadilan Negeri Binjai, Wira Indra Bangsa mengatakan, Pho Sie Dong dinyatakan bebas murni.

Sehingga putusan Pengadilan Negeri Binjai nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj pada 1 November 2022 telah gugur demi hukum.

"Ya benar, sudah keluar putusan dari Pengadilan Tinggi Medan," ujar Wira, Sabtu (14/1/2023).

Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1604/Pid.Sus/2022/PT. Ketua majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, Sahman Girsang, menyatakan terdakwa Pho Sie Dong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Hakim pun membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.

Tak hanya itu, putusan dari Pengadilan Tinggi Medan juga menyatakan untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya.

Memerintahkan jaksa penuntut umum membebaskan Pho Sie Dong dari rumah tahanan negara.

Lantas, siapa Sosok Pho Sie Dong ini, berikut adalah ulasannya, dikutip Tribun Jatim dari Tirbun Medan.

Pho Sie Dong alias Si Dong merupakan mafia pengoplos pupuk bersubsidi.

Pada tahun 2016, Pho Sie Dong yang sempat buron selama dua tahun akhirnya ditangkap polisi.

Menurut keterangan polisi kala itu, Pho Sie Dong tidak hanya terlibat mengoplos pupuk bersubsidi.

Pho Sie Dong juga terlibat dalam berbagai tindak pidana, seperti pencemaran nama baik dan penganiayaan.

Ia pun kala itu diproses, dan dijebloskan ke dalam penjara.

Baca juga: SOSOK dan Biodata Maria Vania, Pernah Jalani Hubungan Toxic, Ternyata Kena Blokir Aplikasi Kencan

Pada persidangan sebelumnya di PN Binjai, Pho Sie Dong dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh hakim Teuku Syarafi.

"Terdakwa Pho Sie Dong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun denda Rp 1 miliar," ujar Teuku Syarafi, Selasa (1/11/2022) silam.

Namun, putusan tersebut membuat kakak kandung Pho Sie Dong bernama Mei tidak terima.

Mei lantas membuat onar di PN Binjai.

Baca juga: SOSOK dan Biodata Dikta, Viral Diduga Alami Pelecehan Seksual Usai Manggung, Desta: Aman Bro Itu?

Mei teriak-teriak memaki Kanit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Ipda Parulian Sitanggang.

"Kau buat sumpah palsu, awas termakan sumpah palsu kau. Sumpah palsu kau," teriak Mei.

Akibat ulah Mei, seisi PN Binjai jadi heboh.

Pengunjung sidang dan petugas keamanan sibuk berusaha menenangkan kakak kandung Pho Sie Dong ini.

Meski begitu, Mei sempat menunjuk-nunjuk Ipda Parulian Sitanggang.

Pho Sie Dong
Pho Sie Dong (YouTube)

Menanggapi amukan Mei, Ipda Parulian Sitanggang santai saja.

Ia membiarkan kakak kandung Pho Sie Dong mengamuk tak karuan.

"Biarin saja lah itu," kata Parulian.

Dalam sidang putusan itu, hakim tidak hanya memvonis 7 tahun penjara terhadap Pho Sie Dong.

Lelaki yang pernah terlibat dalam kasus perjudian dan pengoplosan pupuk subsidi itu juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. 

Baca juga: SOSOK Melody Prima, Artis Cantik yang Diam-diam Resmi Cerai dari Tommy Sang Suami, Bantah Ada KDRT

Pho Sie Dong alias Si Dong pernah menuduh polisi memeras dirinya sebanyak Rp 75 juta.

Tuduhan itu pernah dilayangkan Pho Sie Dong dan terbit di satu media massa.

Karena tuduhan itu, polisi pun geram.

Polisi kemudian menuntut Pho Sie Dong atas pencemaran nama baik.

Tidak hanya menuduh polisi secara kelembagaan, Pho Sie Dong juga pernah menuduh Kasat Reskrim Polres Binjai, yang kala itu dijabat Revi Nurvelani.

Pho Sie Dong menuduh Revi Nurvelani merusak rumah dan mencuri anjingnya.

Padahal saat itu Revi hendak menindak Pho Sie Dong yang terlibat dalam berbagai tindak pidana.

Gara-gara laporan Pho Sie Dong, Revi Nurvelani diperiksa Propam Polda Sumut.

Baca juga: SOSOK dan Biodata Dikta, Viral Diduga Alami Pelecehan Seksual Usai Manggung, Desta: Aman Bro Itu?

Pho Sie Dong, bandit bisnis ilegal di Kota Binjai ini pernah juga dilaporkan menganiaya anak di bawah umur bernama Luiz Umri.

Laporan penganiayaan itu dilayangkan orangtua Luiz Umri bernama Umri Edi yang merupakan warga Jalan Perniagaan, Stabat, Langkat.

Laporan terhadap Pho Sie Dong dilayangkan ke Polres Binjai.

Selain terlibat dalam kasus pengoplosan pupuk bersubsidi dan penganiayaan, Pho Sie Dong sempat dikabarkan terlibat bisnis judi tembak ikan. 

Pho Sie Dong si mafia
Pho Sie Dong si mafia (Tribun Medan)

Terakhir sebelum divonis bebas, Pho Sie Dong yang merupakan warga Jalan Petai Nomor 27, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai diadili dalam perkara kepemilikan narkoba.

Sebelum diadili dalam perkara kepemilikan narkoba, Pho Sie Dong yang dikenal sebagai raja bisnis ilegal di Kota Binjai ini tercatat pernah terlibat dalam berbagai tindak pidana, termasuk kasus judi tembak ikan.

"Kami sudah menerima tahap dua dari penyidik, dan berkasnya juga sudah dilimpahkan ke PN Binjai," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Binjai, Fatah Chotib, Senin (25/7/2022).

Fatah mengatakan, setelah berkas diterima PN Binjai, maka pihaknya tinggal menunggu kapan jadwal sidang dilakukan.

Dalam perkara ini, selain Po Sie Dong, ada dua orang lainnya yang bakal ikut diadili.

Dua orang lainnya yang bakal diadili diantaranya Abdul Gunawan (41) dan Riki Hamdani (37).

Keduanya merupakan warga Dusun III Sukaramai, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak.

Namun, dari masing-masing terdakwa ini, berkasnya dipecah menjadi dua bagian.

Terdakwa Pho Sie Dong dan Abdul Gunawan digabung menjadi satu berkas.

Keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1).

Sementara SPDP tersangka Riki Hamdani bakal diadili oleh JPU Linda Sembiring.

Pemisahan berkas perkara ini lantaran barang bukti yang dikuasai oleh Riki adalah narkotika jenis ganja.

Sementara Po Sie Dong dan Abdul Gunawan terlibat dalam kepemilikan sabu.

Dari pengembangan keduanya, ditangkaplah Pho Sie Dong.

Pho Sie Dong ini dikenal merupakan pemain lama dalam berbagai kasus kriminal.

Ia pernah terlibat dalam sejumlah dugaan tindak pidana, mulai dari CPO ilegal, masalah dugaan penyelerwengan pupuk bersubsidi, hingga bisnis judi tembak ikan.

Berita viral lainnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved