Berita Viral
Nasib Anggota DPRD di Muba yang Viral Pamer Bagian Sensitif, Tak Bisa Dihubungi, Partai Bertindak
Wanita yang diduga anggota DPRD Musi Banyuasin itu memamerkan buah dadanya di video berdurasi sekitar 32 detik.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
"Kita akan panggil dan minta keterangan, apabila memang benar maka partai akan melakukan proses selanjutnya," jelasnya.
"Hari ini kita akan mengirim surat terhadap yang bersangkutan (DHL) untuk meminta klarifikasi mengenai video yang beredar,"kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Musi Banyuasin, M Yamin, Rabu (18/1/2023).
"Kita klarifikasi dulu, surat akan kita kirim hari ini dan jadwalnya besok di panggil. Setelah adanya klarifkasi nanti pihak partai akan mengadakan rapat lebih lanjut terkait persoalan yang ada,"ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDIP Muba, Ahmadi menyebutkan pihaknya saat ini masih menunggu Frakasi PDIP memanggil yang bersangkutan.
"Kita menunggu ketua fraksi memanggil yang bersangkutan (DHL) untuk klarifikaai keaslian video tersebut. Kalau memang terbukti nanti kita rapatkan di badan kehormatan,"ujarnya.

Ketua DPRD Laporkan Wanita karena Video Syurnya Tersebar
Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor (SMN) melaporkan perempuan berinisial FA (25) terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran video berkonten pornografi yang diduga dilakukan keduanya.
Laporan itu terdaftar dengan nomor B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022.
“Terhadap tersangka FA telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Selasa (17/1/2023).
Menurut Ramadhan, penyidik telah melengkapi berkas perkara kasus itu dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam kasus ini, FA disangka dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah,” ujar Ramadhan.
Baca juga: SOSOK Pemeran Video Syur 4 Bersaudara, Viral di TikTok Pamer Ini, Bukan Orang Indonesia?
Adapun FA ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri berdasarkan surat penangkapan dengan nomor: SP.KAP/381/IX/2022/Dittipidsiber tanggal 22 September 2022.
Terlapor ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 23 September 2022.
Secara terpisah, pengacara FA, Zainul Arifin menyampaikan, perkara ini bermula ketika SMN diduga mengajak FA untuk melakukan kegiatan hubungan seksual di sebuah hotel di daerah Senayan, Jakarta.
Anggota DPRD di Muba yang pamer bagian sensitif
anggota DPRD di Musi Banyuasin
video asusila
anggota DPRD Musi Banyuasin pamer payudara
PDIP Musi Banyuasin
berita viral
Musi Banyuasin
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita terkini Jatim
Satpol PP Heran ada Siswa SMP Tak Bisa Baca Hingga Murid Kelas 12 Perkalian 3x4 Dijawab Gak Tahu |
![]() |
---|
Jangan Asal Pakai Nama ini di Indonesia, Negara Lain juga Terapkan Larangan Khusus |
![]() |
---|
Sosok Gus Yaqut, Menteri Agama Era Jokowi Dilarang KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji |
![]() |
---|
Niat Apel Temui Anjeli, Calon Mertua Malah Ngamuk Aniaya Reza Hingga Korban Kabur |
![]() |
---|
Sosok Bripda Farhan Hilang saat Akad Nikah, Keberadaannya Dilacak Brimob, Calon Istri: Selesai Kita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.