Berita Viral
Nasib Anggota DPRD di Muba yang Viral Pamer Bagian Sensitif, Tak Bisa Dihubungi, Partai Bertindak
Wanita yang diduga anggota DPRD Musi Banyuasin itu memamerkan buah dadanya di video berdurasi sekitar 32 detik.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Tengah viral di media sosial video wanita diduga anggota DPRD di Musi Banyuasin (Muba) tengah pamer bagian tubuh sensitifnya.
Nampak dalam rekaman, wanita yang diduga anggota DPRD Musi Banyuasin itu memamerkan buah dadanya di video berdurasi sekitar 32 detik.
Rekaman video viral itu memperlihatkan awalnya wanita diduga anggota DPRD Musi Banyuasin itu mengenakan bra berwarna hitam.
Video tak senonoh itu diduga diperankan oleh oknum anggota DPRD Musi Banyuasin berinisial DHL.
Pada menit ke-6 sampai ke-20, wanita di dalam video viral itu terlihat memakai bra hingga menunjukkan payudaranya.
Sementara itu pada menit ke-22 sampai ke-31 penampilan video berubah memperlihatkan seorang wanita berjilbab merah tengah memandatangani berita acara pelantikan.
Tak hanya itu saja, dalam video juga memperlihatkan beberapa gambar cuplikan kegiatan seorang pejabat wanita.
Tersebarnya video asusila tersebut bermula dari aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Baca juga: Miris, Video Mesum Beredar di Media Sosial, Balita Ikut Tersorot, Lokasi Terungkap?
Melansir dari Sripoku.com ( grup TribunJatim.com ) saat dikonfirmasi terkait dugaan oknum anggota DPRD Musi Banyuasin pamer payudara di media sosial, sampai berita diterbitkan belum ada kejelasan.
Bahkan sosok oknum anggota DPRD tersebut saat dihubungi via WhatsApp, belum ada jawaban.
Ketua DPC PDIP Musi Banyuasin, Beni Hernedi mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menghubungi sosok yang bersangkutan.
Namun, DHL belum memberikan jawaban dari nomor ponsel pribadi miliknya.
Bahkan no Whatsapp miliknya hanya centang satu yang menandakan dalam keadaan tidak aktif.
Baca juga: Viral Video Mesum Diduga Beredar di Tuban, Ada Balita Ikut Tersorot, Polisi Buka Suara
Dalam waktu yang terpisah, Ketua Fraksi PDIP DPRD Musi Banyuasin, M Yamin mengaku belum mengetahui informasi terkait dugaan video asusila diperankan oknum anggota DPRD.
"Saya belum tahu terkait video itu,"ujarnya.
"Kita akan panggil dan minta keterangan, apabila memang benar maka partai akan melakukan proses selanjutnya," jelasnya.
"Hari ini kita akan mengirim surat terhadap yang bersangkutan (DHL) untuk meminta klarifikasi mengenai video yang beredar,"kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Musi Banyuasin, M Yamin, Rabu (18/1/2023).
"Kita klarifikasi dulu, surat akan kita kirim hari ini dan jadwalnya besok di panggil. Setelah adanya klarifkasi nanti pihak partai akan mengadakan rapat lebih lanjut terkait persoalan yang ada,"ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDIP Muba, Ahmadi menyebutkan pihaknya saat ini masih menunggu Frakasi PDIP memanggil yang bersangkutan.
"Kita menunggu ketua fraksi memanggil yang bersangkutan (DHL) untuk klarifikaai keaslian video tersebut. Kalau memang terbukti nanti kita rapatkan di badan kehormatan,"ujarnya.

Ketua DPRD Laporkan Wanita karena Video Syurnya Tersebar
Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor (SMN) melaporkan perempuan berinisial FA (25) terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran video berkonten pornografi yang diduga dilakukan keduanya.
Laporan itu terdaftar dengan nomor B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022.
“Terhadap tersangka FA telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers virtual, Selasa (17/1/2023).
Menurut Ramadhan, penyidik telah melengkapi berkas perkara kasus itu dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam kasus ini, FA disangka dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Ayat 1 huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP.
“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah,” ujar Ramadhan.
Baca juga: SOSOK Pemeran Video Syur 4 Bersaudara, Viral di TikTok Pamer Ini, Bukan Orang Indonesia?
Adapun FA ditangkap Dittipidsiber Bareskrim Polri berdasarkan surat penangkapan dengan nomor: SP.KAP/381/IX/2022/Dittipidsiber tanggal 22 September 2022.
Terlapor ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sejak 23 September 2022.
Secara terpisah, pengacara FA, Zainul Arifin menyampaikan, perkara ini bermula ketika SMN diduga mengajak FA untuk melakukan kegiatan hubungan seksual di sebuah hotel di daerah Senayan, Jakarta.
Zainul menceritakan bahwa FA baru mengenal pelapor dari temannya.
Setelah saling mengenal dan berkomunikasi, SMN mengajak FA untuk mengadakan pertemuan di salah satu mal di Senayan Jakarta pada 16-17 September 2021.
Di dalam pertemuan itu, FA dibujuk dan dijanjikan uang Rp1,5 juta oleh kader Partai Demokrat itu untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
“Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orangtuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya maka dengan berat hati klien kami menyetujuinya,” kata Zainul kepada wartawan dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Muncul Video Syur Mirip Suami Via Vallen, Reaksi Istri Chevra Yolandi Jadi Sorotan: Jadi Inget Dulu
Setelah selesai melakukan hubungan badan, Zainul mengatakan, FA langsung diberikan uang tunai sebesar Rp1,5 juta.
FA pun meninggalkan kamar hotel.
Menurut dia, tanpa sepengetahuan FA, tiba-tiba beredar sebuah video syur berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial.
Hal itu sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur (Kaltim).
Ia mengatakan, tak lama setelah video tersebut muncul, ada laporan polisi yang dibuat SMN di Mabes Polri dengan terlapor FA terkait penyebaran konten pornografi.
Zainul menyayangkan penetapan tersangka terhadap kliennya.
Padahal, menurut dia, pelapor diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang juga ada di video tersebut.
Namun, SMN tidak diproses hukum dan berkeliaran bebas di luar sana.
“Padahal jelas kalian kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi,” ujar dia.
Menurut Zainul, pihaknya akan mendatangi Komnas Perempuan, DPP Demokrat dan menyurati Kabareskrim Komjen Agus Andrianto guna meminta perlindungan hukum bagi FA.
Anggota DPRD di Muba yang pamer bagian sensitif
anggota DPRD di Musi Banyuasin
video asusila
anggota DPRD Musi Banyuasin pamer payudara
PDIP Musi Banyuasin
berita viral
Musi Banyuasin
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita terkini Jatim
Satpol PP Heran ada Siswa SMP Tak Bisa Baca Hingga Murid Kelas 12 Perkalian 3x4 Dijawab Gak Tahu |
![]() |
---|
Jangan Asal Pakai Nama ini di Indonesia, Negara Lain juga Terapkan Larangan Khusus |
![]() |
---|
Sosok Gus Yaqut, Menteri Agama Era Jokowi Dilarang KPK ke Luar Negeri Terkait Kasus Kuota Haji |
![]() |
---|
Niat Apel Temui Anjeli, Calon Mertua Malah Ngamuk Aniaya Reza Hingga Korban Kabur |
![]() |
---|
Sosok Bripda Farhan Hilang saat Akad Nikah, Keberadaannya Dilacak Brimob, Calon Istri: Selesai Kita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.