Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Siasat Busuk Pemilik Yayasan di Banyuwangi Nodai Muridnya, Gunakan 1 Ancaman ke Korbannya

M (48), pemilik yayasan sekolah dasar di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi memperdaya para korban pencabulan yang merupakan siswinya.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Januar
tribunjatim.com/Aflahul Abidin
Aksi pencabulan yang dilakukan M (48), ketua yayasan sekaligus guru di Banyuwangi. Pelaku lancarkan aksi di ruang guru hingga di atas motor 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - M (48), pemilik yayasan sekolah dasar di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi memperdaya para korban pencabulan yang juga merupakan siswinya.

Sebelum berbuat bejat, ia terlebih dulu merayu para korbannya. Dia juga mengancam para korban yang masih belia itu setiap kali usai mencabuli korban  . 

Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Badrodin menjelaskan, tersangka hampir selalu menanyai korban dengan kalimat, "Kamu mau pintar apa enggak?"

Para korban, lanjut Badrodin, biasanya akan mengangguk untuk menjawab pertanyaan tersangka itu.

"Kemudian aksi pencabulan itu dilakukan," kata dia, Kamis (19/1/2023).

Usai menjalankan aksi itu, tersangka memberi uang Rp 2 ribu ke para korban.

"Setelah itu juga ada semacam kata yang terkesan mengancam. Tersangka juga meminta agar para korban tak mengadukan kejadian itu ke orang lain, termasuk keluarganya," sambungnya  . 

Aksi pencabulan yang dilakukan M (48), ketua yayasan sekaligus guru di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi dilakukan di beberapa lokasi.

Ada tiga korban kejadian itu. Mereka adalah para siswi di sekolah dasar milik M.

Hasil penyidikan polisi menunjukkan, aksi tersangka dilakukan dalam rentang tujuh tahun. Lokasi pencabulan juga dilakukan di tempat yang berbeda.

"Aksi pencabulan dilakukan di ruang guru dan di atas sepeda motor," kata Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Badrodin Hidayat, Kamis (19/1/2023).

Korban pertama mengalami pencabulan mulai 2016 hingga 2018. Korban masih berusia sekitar 7 tahun saat pencabulan pertama kali dilakukan.

Diberitakan sebelumnya, seorang ketua yayasan sekolah dasar (SD) swasta di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi diduga mencabuli muridnya.

Terdapat tiga korban yang telah melapor ke kepolisian. Ketua yayasan itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Badrodin Hidayat menjelaskan, tersangka adalah M (48). Selain ketua yayasan, M juga menjadi guru di SD miliknya.

Badrodin mengatakan, pencabulan itu telah berlangsung mulai 2016 hingga akhir 2022. Pelaku diduga mencabuli para korban beberapa kali dalam rentang tersebut.

"Terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas setempat. Oleh Bhabinkamtibmas, prang tua korban bersama anaknya diajak ke Polsek Cluring," kata dia, Kamis (19/1/2023).

Dari sanalah, kasus tersebut mulai terungkap. Polisi kemudian mendalami kasus tersebut dan mendapati korban tak hanya seorang.

"Ada tiga korban. Masing-masing dua orang berusia 13 tahun dan seorang berusia 9 tahun," lanjut Badrodin.

Badrodin mengatakan, tersangka telah kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pada beberapa pemeriksaan yang telah dijalankan, tersangka tak menampik aksi asusila itu.

"Tersangka kooperatif dan mengakui adanya kasus pencabulan itu," lanjut dia.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76(e) UURI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UURI 23/2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," lanjut dia.

Baca juga: Tak Terima Ditahan Atas Dugaan Pencabulan Santriwati, Kiai di Jember Gugat Praperadilan Penyidik

Video porno jadi pemicu

Sementara itu, Satreskrim Polresta Banyuwangi membongkar fakta lain terkait kasus pencabulan tiga siswi sekolah dasar di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi oleh ketua yayasan berinisial M (48).

Menurut polisi, tersangka sering menonton video porno. Tontonan video porno itu yang menjadi pemicu tersangka tega berbuat bejat kepada para siswi.

"Bahwa latar belakang pelaku melakukan pencabulan tersebut karena tergiur setelah sering melihat video video porno dari ponselnya," kata Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Badrodin Hidayat, Kamis (19/1/2023).

Menurut dia, tersangka sudah berkeluarga. Ia memiliki istri dan anak.

"Bahkan menurut informasi, tersangka juga memiliki cucu. Tapi kami tidak mendalami sampai ke sana," lanjut Badrodin.

Tersangka mempunyai banyak peran di yayasan sekolah dasar yang ia miliki. Selain ketua yayasan, ia juga mengajar para siswa secara langsung.

"Tersangka juga mengajar mengaji di sana," tuturnya.

Baca juga: Kawal Sidang Vonis Kasus Pencabulan Santriwati, Ratusan Simpatisan Mas Bechi Kepung PN Surabaya

Ada Indikasi Korban Lebih dari Tiga

Sedangkan, untuk jumlah korban pencabulan oleh ketua yayasan sekaligus guru SD di Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi berinisial M (48) diduga lebih banyak dari jumlah yang melapor.

Saat ini, jumlah korban yang telah melapor sebanyak tiga orang. 

Laporan pertama dilakukan oleh orang tua korban yang berusia 9 tahun.

Adanya laporan itu membuat korban-korban lain berani buka suara.

Sehingga dua korban lain turut menyusul melaporkan aksi pencabulan itu ke kepolisian.

Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi AKP Badrodin Hidayat mengatakan, informasi yang pihaknya himpun menyebutkan adanya indikasi jumlah korban lebih banyak dari yang melapor.

"Jika ada korban lain yang ingin melaporkan, akan kami layani dan proses," kata Badrodin, Kamis (19/1/2023).

Ia menjelaskan, para korban mengalami beban psikologis akibat kejadian tersebut.

Pihaknya juga akan menggandeng pihak-pihak terkait untuk mendampingi para korban.

Kepada polisi, tersangka tak menampik aksi pencabulannya. Ia juga mengakui jumlah korban lebih dari satu orang.

"Pengakuannya saat ini jumlah korban sesuai yang melapor. Tapi masih akan kami dalami lagi," kata dia.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved