Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madiun

Main HP Sambil Pakai Headset, Warga Madiun Tewas Tertabrak Kereta, Kondisi Tubuh Luka Parah

Seorang pria di Madiun tewas tertabrak kereta ketika menggunakan handphone sambil pakai headset.

TRIBUNJATIM.COM/FIKRI FIRMANSYAH
Seorang pria di Madiun tewas tertabrak kereta ketika menggunakan handphone sambil pakai headset, Selasa (24/1/2023) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Darno, warga Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, tewas tertabrak KA Kahuripan relasi Blitar-Kiaracondong, Selasa (24/1/2023).

Menurut keterangan saksi, warga melihat pria tersebut sudah berada di sekitar tempat kejadian perkara, jalur KA KM 158+3, antara Stasiun Babadan-Madiun, semenjak sore.

Diketahui korban menggunakan handphone dengan headset.

Sementara, sepeda motor Dono berada di sekitar lokasi.

Hal ini diungkapkan oleh Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto, Rabu (25/1/2023).

"Petugas stasiun dan Polsuska menuju ke lokasi untuk mengamankan jalur dan korban ditemukan berada di jalur dalam kondisi luka parah," terangnya.

Baca juga: Nasib Tragis Pegawai Koperasi, Tertabrak Kereta saat Menyeberang di Ngawi, Tubuh Terpental 25 Meter

Petugas lantas menghubungi Polsek Nglames untuk proses evakuasi korban. 

"Korban dievakuasi ke RSUD Mejayan Caruban oleh Tim Inafis Polres Madiun. Evakuasi korban selesai dilaksanakan," terangnya.

Supriyanto menghimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api.

Larangan tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga mengganggu perjalanan kereta api.

Bahkan bagi pelanggar bisa dikenakan pidana. 

"KAI dengan tegas melarang warga masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun, selain untuk kepentingan operasional kereta api,” tegas Supriyanto.

Baca juga: Ngerinya Nasib Warga Surabaya yang Tertabrak Kereta Api di Gresik, Jenazah Sempat Sulit Dikenali

Menurutnya, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) 

"Bagi masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved