Berita Madiun
Main HP Sambil Pakai Headset, Warga Madiun Tewas Tertabrak Kereta, Kondisi Tubuh Luka Parah
Seorang pria di Madiun tewas tertabrak kereta ketika menggunakan handphone sambil pakai headset.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Darno, warga Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, tewas tertabrak KA Kahuripan relasi Blitar-Kiaracondong, Selasa (24/1/2023).
Menurut keterangan saksi, warga melihat pria tersebut sudah berada di sekitar tempat kejadian perkara, jalur KA KM 158+3, antara Stasiun Babadan-Madiun, semenjak sore.
Diketahui korban menggunakan handphone dengan headset.
Sementara, sepeda motor Dono berada di sekitar lokasi.
Hal ini diungkapkan oleh Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Supriyanto, Rabu (25/1/2023).
"Petugas stasiun dan Polsuska menuju ke lokasi untuk mengamankan jalur dan korban ditemukan berada di jalur dalam kondisi luka parah," terangnya.
Baca juga: Nasib Tragis Pegawai Koperasi, Tertabrak Kereta saat Menyeberang di Ngawi, Tubuh Terpental 25 Meter
Petugas lantas menghubungi Polsek Nglames untuk proses evakuasi korban.
"Korban dievakuasi ke RSUD Mejayan Caruban oleh Tim Inafis Polres Madiun. Evakuasi korban selesai dilaksanakan," terangnya.
Supriyanto menghimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api.
Larangan tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga mengganggu perjalanan kereta api.
Bahkan bagi pelanggar bisa dikenakan pidana.
"KAI dengan tegas melarang warga masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun, selain untuk kepentingan operasional kereta api,” tegas Supriyanto.
Baca juga: Ngerinya Nasib Warga Surabaya yang Tertabrak Kereta Api di Gresik, Jenazah Sempat Sulit Dikenali
Menurutnya, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1)
"Bagi masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007," bebernya.
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” tutup Supriyanto.
Baca juga: Tragis, Anggota TNI dan 2 Anaknya Tewas Terhantam Kereta Api di Probolinggo, Motor Terbelah Jadi 2
Berita Madiun lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Kecamatan Wungu
Madiun
KA Kahuripan
KAI Daop 7 Madiun
kecelakaan kereta
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Alasan Pemkot Madiun Bakal Percantik Pasar Kawak, Siapkan Anggaran Sampai Segini |
![]() |
---|
Pria Bertato Dikeroyok dan Dijambak di Madiun Viral, Kepergok Mau Bobol Rumah Kosong, Bawa Sajam |
![]() |
---|
Sungai di Kota Madiun Dipenuhi Pohon Bambu, Sampah Menumpuk di Bawah Jembatan, Alat Berat Dikerahkan |
![]() |
---|
Bentrok Perguruan Silat dengan Warga Pecah di Madiun, 4 Rumah Rusak, Berawal dari Geber Kendaraan |
![]() |
---|
Kado Awal Tahun 2023, Puluhan Personil Polres Madiun Dapat Kenaikan Pangkat |
![]() |
---|