Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Perangkat Desa Trenggalek Ikut Unjuk Rasa ke DPR RI Tuntut Status Kepegawaian, AKD Buka Suara

Ketua Asosiasi Kepala Daerah (AKD) Trenggalek menanggapi perangkat desa yang ikut unjuk rasa tuntut status kepegawaian.

TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Ketua Asosiasi Kepala Daerah (AKD) Trenggalek, Puryono menanggapi perangkat desa yang ikut unjuk rasa tuntut status kepegawaian, Rabu (25/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif 

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Perangkat Desa di Kabupaten Trenggalek berangkat ke Jakarta untuk unjuk rasa ke gedung DPR RI menuntut status kepegawaian dari pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Kepala Daerah (AKD) Trenggalek, Puryono mendukung langkah para perangkat desa tersebut.

Pengakuan tersebut menurut Puryono penting lantaran para perangkat desa juga bekerja untuk negara dan melayani masyarakat.

"Pemerintah desa ini juga pemerintah, kalau Pemprov tingkat I, kabupaten tingkat II, lalu desa ini tingkat berapa," kata Puryono, Rabu (25/1/2023).

"Kalau kita pemerintah harusnya diakui, golongannya tenaga k2, k3 atau apa," lanjutnya.

Baca juga: Pengamat Politik Sebut Wacana Penambahan Jabatan Kades Rawan Politisasi: Bakal Ada Raja Kecil

Baca juga: Jokowi Setujui Tuntutan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Budiman Sudjatmiko: Nanti Dibicarakan di DPR

Menurut Puryono pengakuan kepegawaian ini sangat pantas didapatkan oleh para perangkat desa karena kinerja pemerintah desa tidak kalah keras dengan rata-rata ASN baik PNS maupun PPPK.

Walaupun memang unsur kepamongan sudah diatur sampai usia 60 tahun.

Selain itu secara kesejahteraan sudah diatur hampir setara dengan ASN golongan 2A.

"Tapi pengakuan status kepegawaian ini tetap penting agar bisa menjadi motivasi," jelas Puryono.

Sebelumnya, Asosiasi Kepala Desa Trenggalek juga melakukan hal yang sama, yaitu unjuk rasa ke DPR RI.

Namun tuntutan dari para kepala desa tersebut berbeda yaitu menuntut masa jabatan kepala desa sembilan tahun sebanyak dua kali dari yang sebelumnya 6 tahun sebanyak tiga kali.

Baca juga: 9 Tahun Jabatan Kades Disebut Akademisi Bisa Buat Warga Menderita Terlalu Lama, Motivasi Harus Jelas

Berita Trenggalek lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved