Berita Malang
Terdakwa Pembunuhan Bermotif Hubungan Sesama Jenis di Kota Malang Divonis 12 Tahun Penjara
Masih ingatkah dengan kasus pembunuhan bermotif hubungan sesama jenis yang terjadi di Kota Malang pada Rabu (9/2/2022) dini hari.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Kukuh Kurniawan
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto didampingi Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga saat menunjukkan tersangka pembunuhan M Dendi Harjono berikut barang bukti dalam kegiatan press rilis yang digelar di halaman depan Mapolresta Malang Kota pada Selasa (7/6/2022).
Jenazah korban baru ditemukan pada Kamis (10/6/2022) pagi di aliran Sungai Bango, yang terletak di dekat Jalan Teluk Bayur Kelurahan Pandanwangi Kecamatan Blimbing Kota Malang.
Setelah menemukan sejumlah kejanggalan pada jenazah korban, polisi menyimpulkan bahwa hal tersebut adalah kasus pembunuhan.
Setelah mencari keterangan kepada beberapa saksi, polisi berhasil menangkap tersangka M Dendi Harjono pada Sabtu (4/6/2022).
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, motif tersangka nekat melakukan pembunuhan tersebut dikarenakan sakit hati dan cemburu pada korban. Diketahui, tersangka memiliki penyimpangan seksual (suka sesama jenis).
Selain itu, tersangka juga ingin memiliki sepeda motor milik korban
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Malang
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.