Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Wanita di Situbondo Nekat Culik Bayi, Ternyata untuk Ancam Sang Kekasih Hati, Lihat Nasibnya

Kepolisian Resort Bondowoso, mengungkap dan penangkap pelaku kasus penculikan bayi di Desa Poncogati, Kecamatan Curahdami,Kabupaten Bondowoso

Penulis: Izi Hartono | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Izi Hartono
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, saat menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian anak di Polres Bondowoso, 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO- Kepolisian Resort Bondowoso, mengungkap dan penangkap pelaku kasus penculikan bayi di Desa Poncogati, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, Rabu (25/01/2023).

Bahkan polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap pelaku penculikan bayi berusia delapan tahun berinisial H

tersebut, namun hanya selama 24 jam akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku penculikan bayi bernama Latin, di rumahnya Dusun Taman, Desa Sukosari, Kecamatan Tamanan.

Wanita asal Desa Gading Sari, Kecamatan Binakal, Kabupaten Bondowoso.

Dalam aksinya, wanita berusia 36 tahun ini berputar pura bekerja sebagai menjadi baby sitter anak kandung berinisial J tersebut.

Pelaku yang sempat berniat membawa korban ke Tangerang untuk menemui pacarnya itu, tidak berdaya saat polisi datang menangkap dua rumahnya di Bondowoso.

Selanjutnya guna proses penyelidikan, tersangka digelandang ke unit penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bondowoso.

Selain membekuk pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu baju dan satu celana bayi dan sepasang kaos kaki serta Hand Phone dan tas rangsel besar levis.

Tersangka penculikan bayi, Latun mengatakan, dirinya meminta maaf kepada ibu kandung itu, karena telah membawa kabur anaknya tanpa pamit.

"Saya mohon maaf," ujar Latun saat diwawancara sejumlah wartawan di sela acara press rilis di Mapolres Bondowoso.

Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko mengatakan, pihaknya akan merilis tiga kasus yang berhasil diungkap dalam Minggu terakhir ini, diantaranya kasus penculikan anak dan kasus pencurian kendaraan dan pencurian toko.

Menurutnya, penculikan anak ini dilakukan pelaku untuk menakut nakuti pacarnya, bahwa anak yang diculik merupakan hasil hubungan gelapnya.

Selain itu, kata AKBP Wimboko, anak yang diculik itu akan dijadikan eksploitasi ata mengemis oleh pelaku di Jakarta.

"Kalau yang Surabaya itu mau berencana berangkat," kata AKBP Wimboko.

Saat ditanya ada kemungkinan pelaku dalam aksi penculikan, perwira berpangkat dua melati emas dipundaknya itu mengatakan, masih dalam proses lidik oleh penyidik Reskrim.

Baca juga: Terungkap Siasat Busuk Sopir Angkot yang Culik 2 Siswi SMA Bangkalan, Diajak Keliling Surabaya

"Pelaku berhasil kami amankan 1x 24 jam," tukasnya.

Wimboko menegaskan, dalam aksinya pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penculikan.

Bahkan orang nomor satu di Jajaran Kepolisian Resort Bondowoso ini mengatakan, banyak hal yang tidak dapat disampaikan karena itu rananya pihak penyidik.

"Yang jelas pelaku itu kita pancing," tegasnya.

Akibat perbuatan pelaku, lanjutnya, pihaknya telah menyiapkan beberapa pasal yang menjerat pelaku. Yakni pelaku akan dijerat dengan pasal 83 jonto pasal 76 F Undang undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 328 KUHP subsider 330 ayat 1dan 2 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Selain merilis pengungkapan pelaku penculikan balita, Polres Bondowoso juga merilis pengungkapan dua kasus pencurian.

Dari dua kasus pencurian itu, Polres Bondowoso,mengamankan dua orang pelaku curanmor, mereka adalah bernama Jasuli (37), warga Desa Gunosari, Kecamatan Tlogosari dan temannya Izael Faizal Abdau (28) warga Desa Sumbesalam, Kecamatan Tenggara, serta pelaku pencurian toko dengan tersangka Jumali (38) warga Desa/Kecamatan Botolinggo, Kabupaten Bondowoso.

Dari tangan pelaku Curanmor, polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor dan BPKB serta STNKnya.

Sedangkan untuk tersangka Jumali, polisi menyita barang bukti dua buah Hand Phone, dua buah Charger dan satu buah powebank serta puluhan rokok berbagai merek.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved