Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Alasan Pengantin Pria Tak Menyesal Nikahi Domba di Gresik, Demi Konten: Kalau Beneran Saya Tidak Mau

Empat terdakwa kasus penistaan agama yakni perniikahan manusia dengan domba takk menyesal. Bahkan si pengantin ngaku cuma konten.

Penulis: Sugiyono | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SUGIYONO
DOMA – Persidangan secara online di Pengadilan Negeri Gresik dalam kasus penistaan agama dalam pernikahan manusia dengan domba, Rabu (25/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Empat terdakwa kasus penistaan agama yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Gresik mengaku tidak menyesal atas adanya pelecehan agama dalam pernikahan manusia dengan domba, Rabu (25/1/2023).

Ungkapan tersebut disampaikan para terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gresik dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa. 

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Moch Fatkur Rochman, dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Danu Bagus Pratama.

Sedangkan, empat terdakwa didamping penasihat hukum mengikuti sidang secara online dari Rumah Tahanan Kelas IIB Gresik

Dari empat terdakwa dengan berkas terpisah saat dikonfirmasi Jaksa Danu Bagus terkait penyelasan dalam kegiatan pernikahan manusia dengan domba, para terdakwa mengatakan tidak menyesal.

Sebab, alasannya kegiatan tersebut merupakan sebuah konten di media sosial untuk menghibur masyarakat. 

Baca juga: Ingat Kasus Manusia Nikahi Kambing di Gresik? Tamu Kuak Undangan, Status Nur Hudi Tahanan Rutan

Empat terdakwa yaitu Nur Hudi Didin Ariyanto, selaku pemilik pesanggrahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng yang digunakan untuk acara pernikahan manusia dengan domba.

Terdakwa lainnya yaitu Saiful Fuad atau Arif Saifullah (Gus Arif) sebagai konten creator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna sebagai penghulu. 

Ketika dalam persidangan secara online, empat terdakwa secara bergantian mendapat pertanyaan dari Jaksa Danu Bagus, apakah menyesali perbuatan tersebut.

Dengan tegas, empat terdakwa mengatakan tidak menyesal, sebab kegiatan tersebut merupakan konten untuk menghibur masyarakat. 

“Kalau untuk konten, tidak menyesal yang mulia. Sebab, untuk menghibur,” kata Sutrisna. 

Namun, Jaksa Danu Bagus menegaskan dalam kegiatan pernikahan manusia dengan domba ada rangkaian menyebut nama Allah dan mahar.

Baca juga: Viral Video Pemuda Disebut Kena Azab Jadi Kambing karena Durhaka, Tampak Makan Daun Singkong, Palsu?

“Karena untuk konten yang mulia. Dan masyarakat saat itu juga terhibur,” katanya. 

Begitu juga dikatakan terdakwa Saiful Fuad alias Arif Saifullah selaku pemilik konten, mengatakan bahwa terinspirasi dari keadaan bangsa yang memasuki tahun politik, agar jangan sampai diadu domba. 

"Kenapa ada ide menggunakan kata Allah atau disambungkan ke Islam? Ya karena saya muslim. Selain tujuan awal untuk konten, hanya  hiburan yang ada pesan moralnya. Terus terang saya tidak merasa bersalah, karena dari awal niat saya lurus," kata Saiful Fuad.

Sementara Saiful Arif selaku pengantin pria mengatakan, peran sebagai pengantin dilakukan atas arahan sutradara yakni Saiful Fuad. 

"Saya mau karena memang diberi peran itu. Kalau untuk konten, saya tidak apa-apa. Kalau menikah beneran, saya tidak mau, istri saya sudah cantik. Saya tidak menyesal karena itu memang konten," kata Saiful Arif.

Para terdakwa dijerat dengan pasal yang berbeda-beda. Di antaranya yaitu Pasal 156a KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Kasus Pernikahan Manusia dengan Domba, Polres Gresik Tunggu Ahli Forensik, Bagaiman Endingnya?

Serta Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-undnag RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi  dan transaksi elektronik. 

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Moc Fatkur Rochman akhirnya ditunda pekan depan pada Kamis (2/2/2023).

“Sidang dengan agenda tuntutan pada pekan depan,” kata Fatkur Rochman. 

Diketahui, empat terdakwa terlibat pernikahan manusia dengan domba di Pesanggrahan Ki Ageng Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng pada Minggu (5/6/2022).

Pesanggrahan tersebut milik terdakwa Nur Hudi Didin Ariyanto selaku anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Nasdem. 

Berita Gresik lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved