Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Nganjuk

Forpimda Keluarkan Instruksi 'Jaga Nganjuk' untuk Sikapi dan Gesekan Antar Perguruan Silat

Plt Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi mengatakan mengelola Kamtibmas Warga Perguruan Pencak Silat di Kabupaten Nganjuk sangat penting.

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Arie Noer Rachmawati
ISTIMEWA
Forkopimda Nganjuk bersama ketua perguruan silat se-Kabupaten Nganjuk kompak salam presisi dalam menciptakan situasi dan kondisi Kamtibmas aman, tenteram, dan tertib bagi masyarakat. 

"Jika masih membandel maka akan dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku dan tidak ada penangguhan," tutur Muhammad.

Baca juga: Tarif Tiket Masuk Wisata Roro Kuning Dinilai Mahal, Disporabudpar Nganjuk Sebut Sudah Sesuai Kajian

Sedangkan Intruksi Forpimda “Jogo Nganjuk” adalah sebagai berikut:

- Tidak boleh ada konvoi yang melibatkan masa Perguruan Pencak Silat.
- Dilarang membawa atribut-atribut Perguruan Pencak Silat yang memicu keributan di seluruh kegiatan masyarakat.
- Pengurus cabang, ranting dan rayon atau sebutan lainnya bertanggung jawab atas tindakan anggota Perguruan Pencak Silat yang merugikan masyarakat.
- Padepokan/sebutan lainnya dalam melakukan kegiatan berlatih, harus sudah berizin atau rekom dari cabang dan pemilik tempat serta pelatih wajib memiliki rekom dari cabang.
- Kurikulum (materi yang di ajarkan) mengedepankan persaudaraan semua Perguruan Pencak Silat dan masyarakat.
- Dilarang upload konten-konten provokasi, merekam/ menyebarkan kejadian-kejadian yang berpotensi menimbulkan gesekan atau keributan dan keresahan antar Perguruan Pencak Silat dan masyarakat.
- Dilarang atau ikut serta dan terlibat menyembunyikan pelaku (anggota Perguruan Pencak Silat) kekerasan, provokasi, pengrusakan fasilitas umum atau pribadi.
- Semua Perguruan Pencak Silat wajib menjaga stabilitas kondisi keamanan dan ketertiban seluruh wilayah Kabupaten Nganjuk.
- Semua pelanggaran akan diproses secara hukum dan tidak ada Restorasi Justice.
- Apabila terbukti melanggar intruksi bersama maka Perguruan Pencak silat akan dilakukan moratorium (penerimaan dan pengesahan atau sebutan lain) dan pembekuan izin yang berlaku.
- Pengesahan anggota usia minimal 17 untuk pria dan 16 tahun untuk wanita. (ADV)

Berita Nganjuk lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved