Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

SOSOK Biodata Bharada E, Justice Collaborator 'Pembunuhan Brigadir J' yang Dituntut 12 Tahun Penjara

Inilah sosok dan biodata Bharada E, Justice Collaborator kasus kasus pembunuhan Brigadir J yang dituntut 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023).

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa/TribunJatim.com
Potret Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang jadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kini dituntut 12 tahun penjara. 

TRIBUNJATIM.COM -  Sosok Bharada E menjadi sorotan  terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Awalnya, Bharada E jadi perbincangan publik karena menembak Brigadir J hingga meninggal dunia di rumah dinas atasannya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Sempat bungkam setelah ditangkap, Bharada E akhirnya buka suara melakukan penembakan itu atas perintah Ferdy Sambo.

Richard Eliezer alias Bharada E akhinya menjadi justice collaborator dalam pembunuhan berencana yang dirancang Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi.

Kini, sidang tuntutan untuk para terdakwa pembunuhan Brigadir J telah dibacakan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara, Rabu (18/1/2023).

Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan memenuhi rumusan pidana pembunuhan berencana seperti dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan dipotong masa penangkapan," kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Saat mendengar JPU membacakan tuntutan, Bharada E terlihat terus menggenggam tangannya.

Bharada E pun langsung memejamkan mata setelah JPU menuntut dirinya dengan hukuman 12 tahun penjara.

Tuntutan JPU tersebut membuat suara riuh pengunjung yang hadir dalam persidangan.

Baca juga: Ternyata Inilah Alasan Tuntutan Pidana Bharada E & Putri Candrawathi Beda, Ada Peran Aktif & Pasif

Bharada E juga terlihat menundukkan kepala setelah mendengar tuntutan JPU.

Ia terlihat terus mengedipkan mata seperti menahan tangis.

Sosok dan biodata Bharada e pun kin banyak dicari.

Untuk itu, berikut tersaji sosok dan biodata Bharada E.

Baca juga: Hancur Hati Ling Ling Dengar Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pernikahan Impian Sirna: Dia Siap

Sosok dan biodata Bharada E

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E merupakan pria kelahiran tahun 1998.

Dia memiliki hobi panjat tebing. Bahkan, dalam kesatuannya Bharada E menjadi pelatih vertical rescue atau teknik penyelamatan pada medan vertikal.

Terlihat dari instagramnya, Bharada E merupakan sosok yang taat dengan Tuhan.

Selain mencintai dunia panjat tebing, Bharada E juga peduli dengan lingkungan sekitar.

Melansir dari NOVA, Bharada E sempat mengunggah foto dirinya tengah "bersih-bersih gunung".

Dalam postingannya, Bharada E sebut jika keinginannya untuk membersihkan gunung dari sampah adalah kegiatan dari hati.

Ia juga beberapa kali ikut dalam gerakan peduli terumbu karang.

Baca juga: Ternyata Ferdy Sambo Dibebaskan? Isu Gerakan Bawah Tanah Makin Menguat, Kompolnas Tidak Heran

Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Istri Ferdy Sambo, Sudah Tepat

Potret Bharada E
Potret Bharada E (Dok Instagram via NOVA)

Bharada E juga termasuk anggota pencinta alam dan beberapa kali mendaki gunung.

Bharada E adalah anggota polisi yang pernah bertugas sebagai ajudan atau asisten Ferdy Sambo.

Ia merupakan anggota polisi yang berpangkat Bharada atau golongan Tamtama dalam kepangkatan Polri.

Pangkatnya di kepolisian adalah Bhayangkara Dua atau disingkat Bharada, pangkat terendah dalam kepolisian tanah air.

Bharada Eliezer sendiri adalah penembak kelas satu di Resimen I Pasukan Pelopor di jajaran Korps Brimob.

Untuk karier, Richard Eliezer Pudihang Lumiu menempuh pendidikan polisi di Pusat Pendidikan Brimob Wakutosek, Jawa Timur pada 2019.

Baca juga: Ferdy Sambo Yakin Ada Sesuatu di Balik Kelakuan Aneh Brigadir J Sebelum Tewas, Suami PC: Tidak Lazim

Bharada Elizer bekerja di kesatuan Brimob.

Dia kemudian ditugaskan untuk menjadi Aide de camp (Adc) atau asisten pribadi Ferdy Sambo.

Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Metro jakarta Selatan nonaktif Kombes Pol Budhi Herdi Susianto tak lama setelah kasus ini mencuat ke publik.

“Bharada E ini pelatih vertical rescue dan di Resimen Pelopor dia menjadi tim penambak kelas satu,” ujar Kombes Pol Budhi pada Selasa (12/07/22).

Nama Bharada E mencuat setelah ia menembak hingga mati rekannya yang sesama ajudan Ferdy Sambo yaitu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo Ngotot Putri Jujur soal Pelecehan, Kriminolog Heran Bukti Visum Nihil, Tak Ada Motif

Terungkap Brigadir J beri 'kode' ke Bharada E sebelum dibunuh. Ferdy Sambo keburu perintahkan tembak.
Terungkap Brigadir J beri 'kode' ke Bharada E sebelum dibunuh. Ferdy Sambo keburu perintahkan tembak. (Tribunnews)

Ibu Bharada E mohon bantuan Presiden Jokowi untuk keringanan hukuman anaknya

Dilansir dari pemberitaan Kompas TV, Ibunda Richard Eliezer, Rineke Alma Pudihang memohon kepada Presiden Joko widodo memberikan bantuan terhadapnya.

Rineke berharap, ada keringanan hukuman untuk anaknya yang dituntut 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebab, dia sedih kejujuran anaknya tidak diperhitungkan jaksa penuntut umum (JPU).

Ibunda Richard Eliezer bahkan memohon kepada presiden dan kapolri agar memberi keadilan bagi anaknya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons harapan ibunda dari Richard Eliezer alias Bharada E yang meminta keringanan hukuman terhadap anaknya.

Tetapi ternyata ada jawaban khusus yang diberikan Presiden RI ke-7 itu.

Kepada ibu Bharada E, Jokowi langsung mengakui kesulitan untuk meringankan hukuman anak, apalagi karena diketahui Richard Eliezer mengaku hanya mengikuti perintah atasannya.

Jokowi memberikan jawaban tegas dan mengakui hal itu akan sangatlah sulit untuk diwujudkan
Selain itu, Jokowi dengan tegas mengatakan dirinya tidak bisa mengintervensi proses hukum.

Sebelumnya diketahui, Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabara alias Brigadir J.

"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan," kata Jokowi usia meninjau proyek Sodetan Kali Ciliwung di Jakarta Timur, Selasa (24/1/2023), dikutip Tribun Jatim dari Tribunnews.

Tak hanya kasus Ferdy Sambo, Jokowi mengatakan kasus lain pun tak bisa dia mengintervensi.

"Kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," pungkas Jokowi

Sebagian artikel ini telah tayang di NOVA

Berita tentang pembunuhan Brigadir J lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved